a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
1. PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2. PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995
tentang Pasar Modal.
3. PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4. PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
· Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
· Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha.
· Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal
3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
1) Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari
kantor pendaftaran perusahaan.
2) Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
pembuktian sempurna.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan
misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik,
hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.
Badan usaha yang tidak
diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.
Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
3. Bentuk bentuk badan usaha
yang wajib daftar perusahaan :
1.
Badan Hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing
Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut
pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal
tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal
9
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
- Ditempat kedudukan kantor perusahaan
- Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
- Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal
10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau
pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran
dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang
membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan
(KPP)
Hal
– hal yang wajib didaftarkan
Hal
– hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
A. Perseroan terbatas
1.
Nama perseroan
2.
Merek perusahaan
3.
Tanggal pediri perseroan
4.
Jangka waktu berdirinya
5.
Kegiatan – kegiatan pokok usaha perseroan
6.
Izin usaha yang dimiliki
7.
Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
8.
Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan
perseroan
9.
Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
10.
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
11.
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
Nama lengkap
2.
Nomor dan tanggal tanda bukti
3.
Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.
Kewarganegaraan
5.
Tanggal mulai menduduki jabatan
B. Koperasi
1. Nama
koperasi
2. Tanggal
pendiri
3. Kegiatan
pokok
4. Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
Nama lengkap
2.
Nomor dan tanggal tanda bukti
3.
Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.
Kewarganegaraan
5.
Tanggal mulai menduduki jabatan
6.
Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk
itu.
1.
Persekutuan komanditer
2.
Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
3.
Nama persekutuan
4.
Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
5.
Izin usaha yang dimiliki
6.
Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
7.
Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
8.
Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan
pasif
9.
Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk
keperluan persekutuan
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal
mengenai modal yaitu :
1.
Besarnya modal komanditer
2.
Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3.
Besarnya modal yang ditempatkan
4.
Besarnya modal yang disetor
KESIMPULAN :
Setiap perusahaan
wajib untuk mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk
memberi bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada
perusahaan kecil .
Namun ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan
untuk mendaftarkan diri, yaitu perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan
untuk memperoleh laba dan perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri
dari anggota keluarga .
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar