Sabtu, 21 Mei 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:


a.  Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1.  PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2.  PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
3.  PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4.  PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
b.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal
3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini  pembuktian sempurna.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN
          Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik, hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.

Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.                  Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.                  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
3.          Bentuk bentuk badan usaha yang wajib daftar perusahaan :
1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing

Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
  • Ditempat kedudukan kantor perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan
Pasal 10
   Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
              Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)

 Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
A.  Perseroan terbatas
1.        Nama perseroan
2.        Merek perusahaan
3.        Tanggal pediri perseroan
4.        Jangka waktu berdirinya
5.        Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
6.        Izin usaha yang dimiliki
7.        Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
8.        Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
9.        Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
10.    Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
11.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.    Nama lengkap
2.    Nomor dan tanggal tanda bukti
3.    Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.    Kewarganegaraan
5.    Tanggal mulai menduduki jabatan

B.  Koperasi
1.        Nama koperasi
2.        Tanggal pendiri
3.        Kegiatan pokok
4.        Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.        Nama lengkap
2.        Nomor dan tanggal tanda bukti
3.        Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.        Kewarganegaraan
5.        Tanggal mulai menduduki jabatan
6.        Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
1.        Persekutuan komanditer
2.        Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
3.        Nama persekutuan
4.        Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
5.        Izin usaha yang dimiliki
6.        Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
7.        Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
8.        Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
9.        Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1.        Besarnya modal komanditer
2.        Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3.        Besarnya modal yang ditempatkan
4.        Besarnya modal yang disetor

KESIMPULAN :
       Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk memberi bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan kecil .
Namun ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri, yaitu perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan untuk memperoleh laba dan perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri dari anggota keluarga .

SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar