Keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang
demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt
khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu
buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang
hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak
diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali
pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi hukum dagang sudah
tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang
hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang,
berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para
ahli hukum yaitu sebagai berikut:
·
Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
·
R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada
umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam
buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah
himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam
kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt.
Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur
tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
·
Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari
atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana
diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang
dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
·
H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lapangan perusahaan.
·
Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan
bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut
bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan
bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.
·
J. van Kan dan J. h. Beekhuis,
mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan
adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang
dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan
mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual
beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari
hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.
·
M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah
laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan
membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu.
Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa
dilepaskan dari KUHPdt.
·
KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai
aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.
·
Ridwan Khairandy (dkk.)
mengemukakan:
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam
KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum
sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan
bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang
merupaka hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common
law khususnya anglo american, hukum bisnis bukan merupakan cabang atau bagian
tunggal hukum tertentu.
Hubungan
Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan
hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat
dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya
sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum
Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hubungan
Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan perusahaan
atau menyuruh menjalankan perusahaan. Dalam menjalankan perusahannya, pengusaha
dapat :
1. Menjalankan perusahaannya sendiri
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri. Umumnya terdapat pada perusahaan perseorangan;
2. Dilakukan dengan bantuan pekerja
Pengusaha turut serta dalam menjalankan perusahaannya
dan mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan.
Biasanya terdapat di perusahaan besar;
3. Menyuruh orang lain
Dalam hal ini pengusaha menjalankan usahanya tetapi
tidak ikut serta dalam menjalankan perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dikuasakan kepada orang lain. Orang lain yang diberi kuasa ini menjalankan
perusahaan atas nama pemeri usaha. Umumnya pemberian kuasa semacam ini terdapat
pada perusahaan persekutuan, terutama yang berbadan hukum.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha, tidaklah mungkin seorang pengusaha
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain (pembantu-pembantu
perusahaan) untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu :
1.
Membantu didalam perusahaan
- Pelayan toko
- Pekerjaan keliling
- Pengurus filial
- Pemegang prokurasi
- Pimpinan perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
- Agen perusahaan
- Perusahaan perbankan
- Pengacara
- Notaris
- Makelar
- Komisioner
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan
pengusaha bersifat :
1)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER)
2)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku
bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja
keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran,
maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan
mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada
perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai
perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama
tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen
perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku
II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
Undang-Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan
yaitu :
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan di dalam pasal
2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·
Dokumen keuangan terdiri dari
catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
·
Dokumen lainnya terdiri dari data
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor
3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan adanya Undang-Undang
nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan
yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran
tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni
1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan
hapus jika terjadi :
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala
kegiatan usahanya;
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta
pendiriannya kadarluasa;
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala
kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar