Sabtu, 21 Mei 2016

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Ciri dan sifat PT :
–          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
–          modal dan ukuran perusahaan besar
–          kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
–          dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
–          kepemilikan mudah berpindah tangan
–          mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
–          keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
–          kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
–          sulit untuk membubarkan pt
–          pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kelebihan PT :
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.\
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1.        Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2.        Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3.        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5.        Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.

YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Ciri – ciri Yayasan :
·      Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·      Didirikan dengan akta notaris.
·      Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
·      Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
·      Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
·      Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
·      Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
·      Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
·      Wakaf
·      Hibah
·      Hibah Wasiat
·      Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Pendirian Yayasan :
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.\

Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
•       Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
•       Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•       Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•       Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•       Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•       Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.         Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.        Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.         Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar