PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri dan sifat PT :
–
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
–
modal dan ukuran perusahaan besar
–
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
–
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
–
kepemilikan mudah berpindah tangan
–
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
–
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
–
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
–
sulit untuk membubarkan pt
–
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen
pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris
dan ijin khusus usaha tertentu.\
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan
kepada pemegang saham.
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan
oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen
dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki
kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang
kurang.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak
dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi
dan pailit.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
·
Pengadilan Negeri ; pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
·
Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat
mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak
menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
·
Akuntan Publik : laporan keuangan
yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan
sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
·
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
·
Sumbangan/ bantuan yang tidak
mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah Wasiat
·
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan didirikan oleh orang
asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya
diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan
lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Pendirian
suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.\
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu
masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar