A.
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan
dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu,
sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain
yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian
hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan
tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di
dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga
termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah tidak
tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang
orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan
hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah
hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum
yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B. HUKUM PERDATA
MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam,
artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam
ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada
yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun
penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia
Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa
dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing.
Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti
Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM PERDATA
TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
1. Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi
hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian
ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum
formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi
sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun
1974
5. UU No 5 Tahun
1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud
dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih
dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
SUMBER :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar