Kamis, 19 Mei 2016

HUKUM PERIKATAN


PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur). Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.

Unsur-unsur perikatan:
Hubungan hukum.
Harta kekayaan.
Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
Prestasi.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

ASAS ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

ASAS HUKUM PERIKATAN NASIONAL
1. Asas kepercayaan
2. Asas persamaan hukum
3. Asas keseimbangan
4. Asas kepastian hukum
5. Asas moral
6. Asas kepatutan
7. Asas kebiasaan
8. Asas perlindungan

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

Azas kebebasan kontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.

Azas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
  • Azas konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
Azas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
  • Azas kekuatan mengikat dari perjanjian
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur

Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady’s Café (yang dibom di Bali) 2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi

b.Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan
  • Asas Kepribadian : : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :

Janji untuk kepentingan orang ketiga

Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya perbuatan hukum.

HAPUSNYA PERIKATAN

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran
2.   Pembaharuan utang (inovatie) 
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
3. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
4.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan.
5.   Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan.
6.   Musnahnya barang yang terutang
7.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
8.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Dua macam lampau waktu, yaitu:
1.      Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2.      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

KESIMPULAN :

Perikatan adalah hukum antara dua orang atau lebih yang berkaitan dengan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban . Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang .

SUMBER :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar