PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana yang satu
diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang
atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan
itu (pihak berhutang atau debitur). Barang/sesuatu yang dapat dituntut
dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu
barang, melakukan suatu perbuatan ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Unsur-unsur perikatan:
Hubungan hukum.
Harta kekayaan.
Pihak yang berkewajiban dan pihak
yang berhak.
Prestasi.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang
saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal
1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
)
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata )
Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
ASAS ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps.
1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320
KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340
KUHPerdata.
ASAS HUKUM PERIKATAN NASIONAL
1. Asas kepercayaan
2. Asas persamaan hukum
3. Asas keseimbangan
4. Asas kepastian hukum
5. Asas moral
6. Asas kepatutan
7. Asas kebiasaan
8. Asas perlindungan
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
Azas kebebasan kontrak : Ps. 1338: 1
KUHPerdata.
Azas kebebasan berkontrak yaitu
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
- Azas konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
Azas konsesualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat
antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian,
mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
- Azas kekuatan mengikat dari perjanjian
Orang terikat pada janji yang telah
dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara
sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht)
Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir
memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady’s Café (yang dibom di Bali)
2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah
terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b.Bila menurut keadaan sangat tidak
adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim
mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan
tuntutan pengadilan 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan,
kesopanan
- Asas Kepribadian : : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Perjanjian hanya menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak
lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio Paulina yaitu hak kreditur
untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak
harus dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat
dibatalkan kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur,
dan hanya perbuatan hukum.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran
2. Pembaharuan utang
(inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
3. Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
4. Perjumpaan utang
(kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan.
5. Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan.
6. Musnahnya barang yang
terutang
7. Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
8. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Dua macam
lampau waktu, yaitu:
1.
Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2.
Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari
tuntutan
KESIMPULAN :
Perikatan adalah hukum antara
dua orang atau lebih yang berkaitan dengan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban . Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang .
SUMBER :
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
( 11 mei 2013 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar