- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
- Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
- Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
- Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara
- Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Sejarah Singkat HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu
yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI
Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 –
sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya
menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang
ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi
yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia
dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No.
136; Staatsblad1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet
1912 Staatsblad1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17
tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982,
Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah
mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki
konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
· Haki kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
· Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri
yang menjadi milik orang.
· Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis2.
C. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1. Paten
2. Merek
3. Varietas
tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata
letak sirkuit terpadu
D. Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang
Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
KESIMPULAN :
Hak atas kekayaan
intelektual merupakan hak yang diberikan pemerintah menurut UU kepada sesorang
atau badan usaha untuk benda yang tak berwujud misalnya hak cipta, hak paten
dll
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar