UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN
PUBLIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan
akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jasa
akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran
penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
c. bahwa
sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan
publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
profesi akuntan publik;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;
KODE ETIK PROFESI
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi,
yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan
bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode Etik Akuntansi Indonesia
Kode
yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode
etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Sedangkan kode etik akuntansi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu
- Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional
- Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan public. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP
adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang
diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh
Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak
jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut
konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi
akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas
tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP
tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan
dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan
pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau
perundang-undangan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
- Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik
AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat
setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota
profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi
oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas
layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu
yang menyediakan layanan tersebut.
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian :
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles
of Profesionnal Conduct) menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct) menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional :
- Tanggung Jawab. Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care). Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Kode Etik IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya.
Kode
etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung Jawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Obyektivitas, Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan, Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional, Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
TANGGAPAN :
Menurut saya, kode etik profesi
akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan dan harus
diterapkan pada setiap point-point diatas. Karena apabila tidak
diterapkan maka sama saja tidak mematuhi hukum dan peraturan yang telah dibuat.
Peraturan itu harus dijadikan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dalam profesi akuntansi. Seperti yang telah dijelaskan
tujuan profesi akuntansi adalah untuk meningkatkan mutu organisasi dan menjaga
kesejahteraan para anggota. Dengan mematuhi kode etik profesi akuntansi maka
akan timbul sifat kepercayaan dan menghormati privasi oranglain. Sehingga
masyarakat tidak perlu takut kerahasiaannya diketahui oleh oranglain karena
dalam kode etik profesi akuntansi menjelaskan bahwa tidak akan mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan. Dan dengan mematuhi kode etik tersebut, para
akuntan akan menjadi lebih baik dan profesional. Sehingga memiliki perilaku
yang baik dan bermoral. Para akuntan juga harus selalu bertanggung jawab, dan
tidak melakukan kecurangan.
sumber :
https://yuniariani37.wordpress.com/2016/12/26/kode-etik-profesi-akuntansi-etika-profesi-akuntansi/
https://inayatusinay.wordpress.com/2016/11/21/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://inayatusinay.wordpress.com/2016/11/21/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar