Rabu, 04 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Cbank, MD binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
MD antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Cbank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, MD menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, MD mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan  pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Cbank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, MD mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Kasus Cbank merupakan salah satu berita terbaru yang banyak di cari. Dalam kasus Cbank, seperti yang kita ketahui bersama, yaitu melibatkan wanita cantik MD. Biografi nama lengkap MD yaitu I MD. Ia adalah seorang karyawati senior Cbank. Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Cbank sebesar 17 M yang ternyata dilakukan oleh I MD alias MD.
Menurut info yang kami dapat MD ini diperkirakan sudah bekerja di bank asing bernama Cbank itu sekitar 15 tahun. Hal tersebut diungkap oleh salah satu karyawan Cbank senior juga yang tidak identitasnya disembunyikan, “Setahun lalu, jabatan dia Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk karyawan Cbank.” Selain itu juga, MD diketahui pernah menjabat sebagai account officer (AO) di Cbank cabang Landmark, dan memang tebrukti handal MD selalu mendapat Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat. “Setahu saya, MD punya prestasi yang sangat bagus,” ungkap sumber yang pernah satu kantor dengan MD.
Sumber yang memberikan info tentang MD itu juga menambahkan, “Dia sangat senior dan menjadi panutan di Cbank karena jago mengelola nasabah. Yang saya dengar, dia sudah bekerja di Cbank sudah 15 tahunan,” ungkapnya. Menurut info juga dalam sehari-hari MD bekerja ia selalu menggunakan mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai MD adalah Mercedes S 300. Karena prestasi MD dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Senior Relation Manager Cgold.
Dengan jabatan itu berarti MD ini khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta. Dari pernyataan narasumber yang pernah bekerja satu kantor dengan MD, ia adalah seorang karyawati yang ramah, murah senyum kepada para nasabah dan karyawan lain, sangat sopan dalam bertutur kata. “Dia memang jago dan piawai mengelola hubungan dengan nasabah Cgold, karena memang dia sudah lama di Cbank. Cara bicaranya pelan, santun, murah senyum, baik,” ujar narasumber itu. Karena itu, narasumber tersebut cukup kaget dengan pemberitaan bahwa MD ini terlibat dalam kasus penggelapan uang para Nasabah Cbank sebesar 17 M, dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Semua karyawan Cbank yang bekerja di Landmark, pasti kenaldia,” kata dia. Dia juga mengakui bahwa MD (MD) mempunyai paras yang cantik. MD Kasus Pembobolan Cbank.
Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Cbank sebesar 17 M yang ternyata dilakukan oleh MD pada hari jumat lalu berdasar laporan dari Nasabah yang menjadi korbannya. Pihak kepolisian berhasil membekuk wanita cantik MD dengan menyita beberapa barang bukti yaitu dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar. Kepolisian menjerat MD bernama asli I MD dalam kasus pembobolan dana nasabah Cbank ini dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain itu juga MD diduga dengan sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka D.  Pernyatan Cbank Terkait Kasus MD. Pihak Cbank telah membuat pernyataan dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17 M oleh MD, Cbank memberikan jaminan perlindungan kepada para Nasabah dan Cbank juga menegaskan akan mengambil langkah pemberian ganti-rugi bagi nasabah Cbank yang telah dirugikan oleh aksi dari MD. “Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” ungkap dari Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya.
Diduga MD tidak bekerja sendirian pihak Cbank juga mengambil langkah cepat, hal ini dijelaskan oleh Ditta, “Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami.” Dengan keberhasilan penangkapan MD yang diduga terlibat kasus pembobolan dana Nasabah Cbank, sejauh ini pihak penyidik Kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri atas karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor termasuk AG yang adalah seorang artis yang merupakan suami dari MD.

Analisis Kasus :
Seperti yang telah kita ketahui kasus MD telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi. Dari kasus diatas MD telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Cbank. Karena dalam kasus ini MD telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :

  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena MD menyalahgunakan  kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya sebagai  senior Relationship Manager Cgold Bank Cbank.
  2. Prinsip Kepentingan Publik, Disini MD tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Cbank tersebut. Tetapi MD hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
  3. Prinsip Integritas, Awalnya MD tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
  4. Prinsip Standar Teknis, MD tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

*Mohon maaf nama pelaku dan tempat disamarkan

SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar