Sabtu, 28 Mei 2016

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

5/28/2016 06:38:00 AM 0 Comments
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

SUMBER :

Minggu, 22 Mei 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

5/22/2016 07:30:00 PM 0 Comments
     A.  Pengertian

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.     Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
  • Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum     memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
  • Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
  • Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara
  • Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Sejarah Singkat HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
· Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
· Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
· Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

C.     KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
       Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu

D.  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
KESIMPULAN :
       Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan pemerintah menurut UU kepada sesorang atau badan usaha untuk benda yang tak berwujud misalnya hak cipta, hak paten dll

SUMBER :


Sabtu, 21 Mei 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

5/21/2016 07:00:00 AM 0 Comments
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:


a.  Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1.  PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2.  PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
3.  PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4.  PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
b.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal
3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini  pembuktian sempurna.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN
          Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik, hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.

Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.                  Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.                  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
3.          Bentuk bentuk badan usaha yang wajib daftar perusahaan :
1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing

Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
  • Ditempat kedudukan kantor perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan
Pasal 10
   Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
              Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)

 Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
A.  Perseroan terbatas
1.        Nama perseroan
2.        Merek perusahaan
3.        Tanggal pediri perseroan
4.        Jangka waktu berdirinya
5.        Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
6.        Izin usaha yang dimiliki
7.        Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
8.        Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
9.        Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
10.    Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
11.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.    Nama lengkap
2.    Nomor dan tanggal tanda bukti
3.    Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.    Kewarganegaraan
5.    Tanggal mulai menduduki jabatan

B.  Koperasi
1.        Nama koperasi
2.        Tanggal pendiri
3.        Kegiatan pokok
4.        Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.        Nama lengkap
2.        Nomor dan tanggal tanda bukti
3.        Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.        Kewarganegaraan
5.        Tanggal mulai menduduki jabatan
6.        Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
1.        Persekutuan komanditer
2.        Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
3.        Nama persekutuan
4.        Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
5.        Izin usaha yang dimiliki
6.        Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
7.        Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
8.        Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
9.        Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1.        Besarnya modal komanditer
2.        Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3.        Besarnya modal yang ditempatkan
4.        Besarnya modal yang disetor

KESIMPULAN :
       Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk memberi bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan kecil .
Namun ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri, yaitu perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan untuk memperoleh laba dan perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri dari anggota keluarga .

SUMBER :