Kamis, 26 Oktober 2017

PELANGGARAN MASYARAKAT DI SEKITAR KITA (part 2)

10/26/2017 07:10:00 PM 0 Comments
Jumat 20 Oktober 17

Hari ini kuliah seperti biasanya. Yaitu pukul 10.30, tapi aku telat lagi. Maafkan ya pak, aku datang pukul 11.30 hampir waktunya Salat Jumat. Aku telat bukan karena malas kok pak, jadi ceritanya aku terkunci dirumah sendirian karena ibuku pergi mengantar adikku sekolah. Jadi aku menunggu ibuku pulang. Pikir ibuku itu aku tidak ngampus karena dari kemarin badanku panas jadi ku hanya di kamar seharian tidur. Sampai saat bangun ku di rumah sudah sendirian L untung saja jarak rumah dan kampus sangat dekat. Kurang dari 10 menit ku sampai. Dan sesampainya presentasi temanku sudah kelar. Bhayyy sudah diriku, sangat memalukan. Untung lagi ada temanku yang baru datang juga.

Pelajaran dilanjutkan saat Salat Jumat selesai. Hanya sebentar kami belajar, pukul 13.00 kami sudah diijinkan pulang. Aku tidak langsung pulang. Karena aku ada janji bertemu dengan temanku pukul 14.00 jadi aku menunggunya dikampus sambil menonton film horor bersama temanku. Saat waktu tiba aku pulang dan aku pergi bersama temanku ke tempat makan yang tidak jauh dari kampus. Disaat sedang mengantri untuk memesan makanan, tiba-tiba ada seorang ibu yang menyerobot dalam antrian. Dengan alasan buru-buru dan anaknya menangis ingin mainan dari makanan yang dibeli itu. Harusnya budayakan untuk mengantri, kan yang lain juga sudah lapar dan haus dan sudah mengantri juga. Karena antrian memang lumayan panjang. Aku tidak menyalahkan anak kecilnya sih karena anak kecil mana ngerti mana paham, seharusnya orang dewasanya itu yang lebih paham. Harus mencontohkan yang baik ke anaknya untuk masa depannya. Kalo ibunya sopan dan permisi mungkin orang lain tidak akan jengkel. Orang lapar itu gampang banget keselnya. Jangan memotong antrian ya pak buk mas mba dek. Jangan bertindak egois.

Harus dibiasakan tidak menyerobot ya. Karena itu hal yang memalukan walaupun dalam keadaan darurat. Islam pun mengajarkan mengantri. Belajar hidup disiplin yaa. Nanti hidup kita juga jadi lebih rapih ga berantakan. Berawal dari hal kecil. Maaf ya karena masalah menyerobot saja aku mengeluh. Tapi memang penting juga mengantri agar tidak merugikan orang banyak disekitar....

Sabtu 21 Oktober 17

Seharusnya hari ini ada 2 matakuliah, tapi karena 1 matakuliahnya dipindahkan pada hari Kamis jadi hanya 1 matakuliah. Kami sebenarnya masuk pukul 08.00 karena dosennya tidak bisa datang pagi jadi kami sepakat jam 09.00 aku sudah menunggu dosen dari pukul 08.30 tapi dosen tak kunjung tiba tanpa ada kabar sama sekali. Sampai pada pukul 13.00 akhirnya aku dan teman-temanku pulang... Kali ini rasanya kecewa aja, di hari Sabtu kuliah tanpa hasil apa-apa. Hanya menunggu tanpa ada kapastiannya gimana. Kan kesel yaa. Sekali duakali tigakali sih gapapa yaa. Dari awal memang udah dibuat kecewa, soalnya kenapa? pernah awal masuk minggu pertama dosen tidak masuk dengan alasan bangun kesiangan karena kalo hari Sabtu susah bangun. Maaf ya bu kan ada alarm L kan sudah kewajiban dosen sebagai pengajar memberikan contoh juga yang baik untuk mahasiswanya.

Menurut ku itu termasuk pelanggaran bagi pengajar ya. Karena tidak tepat waktu dan seharusnya memberi kabar. Biar kami tidak menunggu seharian. Memang sudah nasib mahasiswa sih ya sering dibuat nunggu sering diphp-in. Untuk membuat pribadi yang lebih sabar dan kuat :’) makasi ya bu atas cobaannya. Jujur sabtu itu memang hari paling malas untuk kuliah, tapi karena kewajiban jadi aku harus datang. Dan aku gaboleh ngeluh. Semangat dan sabar ya teman-teman. Karena kita sudah tingkat akhir, harus makin rajin kuliahnya :’)

Minggu 22 Oktober 17

Akhirnya ketemu kamu juga, iya kamu hari Minggu. Hari dimana mungkin beberapa orang sangat menantikannya termasuk aku. Jadi hari ini aku bangun pukul 5an, aku melakukan kewajiban ku. Setelah itu merapihkan rumah, karena Bapaku tidak suka pada pukul 07.00 ada kegiatan menyapu dan mengepel jadi kami diharuskan bangun lebih pagi untuk merapikan rumah alias beberes. Kata Bapaku sudah tidak pantas pukul 6 ke atas melakukan kegiatan menyapu&mengepel. Karena pada pukul itu sudah banyak orang bolak balik untuk melakukan kegiatan lainnya. Biar ga di injak-injak saat mengepel biar ga kotor lagi. Terimakasi Bapakuuuu ♥♥♥

Setelah merapikan rumah, aku tertidur lagi pukul 10.00 dan baru bangun lagi pukul 14.00 lama banget ya aku tidur. 4 jam aku tidur, sampai hujan pun aku tidak tahu. Dari panas hujan sampai panas lagi. Sore harinya aku pergi bermain bersama temanku. Kami janjian di salah satu tempat makan di mall. Saat sedang menunggu temanku yang lain, aku bersama temanku memperhatikan 2 orang yang sedang dimabuk asmara. Mereka duduk di depan tempat makan itu, mungkin mereka tidak sadar bahwa kami memperhatikannya. Aku bukannya mau ngeliatin orang pacaran, tapi mereka memang menjadi pusat. Karena di tempat umum. Lebih dari sekedar pegangan tangan, bahkan sampai mencium gadis itu. Gak malu ya masnya. Aku gatau ya mereka pasutri atau bukan. Tapi setidaknya jangan melakukan hal seperti itu di tempat umum. Sampai aku selesai makan pun mereka masih asik.

Etiket itu sangat penting sangat perlu, terutama di tempat umum. Karena etiket adalah perjanjian sosial bersama yang harus dipatuhi dalam hubungan antar manusia. Agar kita sama-sama nyaman. Jangan meniru tindakan mereka ya adek-adeknya. Jangan melakukan hal yang memalukan. Jangan sampai ditegur orang lain. Harus dengan kesadaran diri sendiri.

Senin 23 Oktober 17

Seminggu bagiku tidak ada rasanya. Tau-tau sudah senin lagi yaa. Aku berangkat ke kampus pukul 09.30 aku datang lebih awal karena ada tugas yang ingin aku print. Saat di perjalanan sedang banyak razia dimana mana. Tiap lampu merah yang aku lewati. Pasti ada polisi yang sedang memberhentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Aku berangkat bersama abang ojol alias ojek online. Bersyukur ojekku tidak diberhentikan. Pada waktu itu pernah ojekku ditegur polisi karena langsung belok di tempat yang seharusnya tidak boleh belok. Ojek itu sengaja melakukannya agar perjalanan lebih cepat. Tapi nyatanya jadi lebih lama karena ditilang. Menjengkelkan, hampir saja aku mau naik angkot karena kesel sama abangnya. Tapi abangnya minta maaf.

Nah pada hari ini banyak sekali pengendara motor yang diberhentikan polisi. Ternyata kesalahannya adalah berhenti di zebra cross malah ada yang melewati zebra cross. Ini jelas salah karena zebra cross adalah hak pejalan kaki dan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Apa salahnya menunggu beberapa detik karena terburu buru ya sampai mengambil posisi seperti itu. Jangan diulangi ya pak, kan yang seharusnya lebih cepat sampai tujuan malah jadi membuang waktu karena kesalah sendiri. Pelajaran untuk kita semua juga yaaaa.

Selasa 24 Oktober 17

Full ngampus. Jadi aku seharian dikampus. Aku mau cerita sedikit pengalamanku saat SMA dahulu. Jadi aku pernah membuat fanbase di twitter untuk mengenang korban salah sasaran tawuran. Pada zaman itu cerita ini sangat menarik dan ngehits. Aku melihatnya sedih, miris dan kasihan mendengar kisahnya dari teman-temanku. Karena aku tertarik, akhirnya ku menjadi fansnya. Karena korbannya ganteng juga sih. Padahal korban itupun sudah tiada. Entah dimana otakku sampai membuat fanbase. Dasar alay emang L fanbase ini dikelola oleh ku dan teman sebangku ku. Saat awal mulai membuat akun nya, aku tidak menyangka akan banyak followers akun yang aku buat. Tapi semua ini tidak bertahan lama. Karena apa? Karena tersangka tawuran membalas mention ku ke twitter pribadi ku. Aku lupa mention apa ke dia, yang aku bingung kenapa dari sekian banyak mention masuk ke dia. Kenapa malah mention ku yang dibalas. Artis aja ga bales mention ku L aku langsung cerita ke kakakku dan dia menakutiku bahwa aku akan diincar oleh tersangka itu. Alhasil aku ketakutan dan ku bubarkan fanbase itu. Dan aku tobat :’)

Sejak saat itu aku jarang sekali main media sosial itu. Aku trauma. Kalo ga tobat bisa-bisa aku jadi admin lambe turah huft. Sekarang ini banyak sekali akun-akun media sosial untuk menebarkan kebencian. Bahkan sudah banyak kasus orang melapor ke pihak berwajib karena masalah di media sosial. Banyak yang menyalahgunakan media sosial. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tapi masih banyak pengguna media sosial mealkukan pencemaran nama baik, berbicara kasar, mencurahkan kekesalan yang mengebu gebu dan masih banyak lagi. Bermain media sosial boleh, tapi jangan terlalu sering sampai menyita waktumu ya. Jangan tiru juga kelakuan saat SMA. Aku mohon maaf yaaa

Rabu 25 Oktober 17

Hari ini libur. Dan aku tidak punya rencana apa-apa. Jadi ku dirumah saja seharian ini. Dan pastinya ku gunakan untuk tidur siang. Ibuku menemani ayahku untuk urusannya ke Bandung bersama adikku. Jadi aku dirumah sendirian sampai sore hari menunggu adikku yang seorang siswa SMA pulang, adikku selalu pulang sekolah sore hampir magrib. Dikarenakan kurikulum 13 sekarang yang mewajibkan dia sekolah dari pagi sampai sore. Kasian sih liatnya sampai berat badannya turun dan kulitnya menghitam.

Saat siang setelah solat zuhur aku ingin tidur siang. Tiba-tiba ada seorang anak karang taruna yang mengintip jendela kamarku!!! Ngeselin kan ga sopan! Seharusnya dia ucapkan salam dan mengetuk pintu atau pagar. Bukannya mengintip jendela. Kaget sekali aku melihat wajah seseorang di jendela. Jengkel lah aku. Niat mereka memang baik, mereka ke rumah untuk meminta sumbangan untuk anak yatim. Sikapku ke mereka benar-benar tidak enak alias ku judesin mereka. Apa salahnya mengetuk pintu, sekalipun rumah itu kosong. Seperti penguntit jadinya. YaAllah lindungilah hamba mu ini L. 

Biasakan ya datang bertamu untuk mengucapkan salam dan mengetuk pintu. Orang yang tidak punya etiket dianggap tidak sopan. Kamu pun harus memiliki manner atau tata krama, jika manner mu baik akam memberikan kesan baik kepada orang lain. Jika kamu ingin dihormati orang lain, kamu harus bisa menghormatinya.

Kamis 26 Oktober 17

Hai hari ini ku juga libur. Tidak banyak kegiatan ku saat libur. Hanya merapikan rumah dan tidur siang. Terkadang aku juga bermain bersama temanku. Hari ini aku menemani temanku pergi ke warnet yang tidak jauh dari rumah. Aku memang sudah lama sekali tidak pergi ke warnet. Saat di warnet banyak sekali anak remaja yang sedang merokok di dalam warnet. Ewhhhh rasanya ga tahan dan ingin cepat pulang. Jujur aku paling tidak suka perokok. Aku beruntung keluargaku tidak ada yang merokok. Rokok itu sudah jelas bahaya! Sangat jelas terlihat pada bungkusnya. Dan sudah banyak korbannya. Di saat perokok di beri saran jangan merokok karena tidak baik untuk kesehatan. Galakan mereka dan jawaban mereka beragam. Ya tapi asap rokok mu itu menganggu sekitar tau. Kalau bisa telan juga olehmu asapnya. Orang sekitar yang meghirupnya bisa terkena dampaknya.

Padahal aku hanya sejam di warnet, pulang dari warnet badanku bau asap rokok. Baunya sampai rambut, ini saja aku pakai jilbab loh. Mereka kok kuat ya. Mereka masih remaja, seharusnya pemilik warnet pun menegurnya. Sekarang ini seolah olah masayarakat tidak peduli. Dengan mudahnya sekarang ini remaja mendapatkan rokok. Sangat mengkhawatirkan. Sudah banyak kasus anak pecandu rokok yang viral. Anak-anak adalah peniru yang baik. Banyak orang yang merokok sembarangan dan membuat mereka berpikir rokok adalah hal yang biasa dilakukan. Jangan ya jangan adalagi kasus-kasus anak balita yang sudah menghisap rokok....

*Cerita berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis pada 20 Okt s.d. 26 Okt

Kamis, 19 Oktober 2017

PELANGGARAN MASYARAKAT DI SEKITAR KITA (part 1)

10/19/2017 04:44:00 PM 0 Comments
Jumat, 13 Oktober 17

Hari jumat aku ada jadwal kuliah. Sebenarnya tiap jumat aku masuk pukul 13.30 akan tetapi karena dosen ku tidak bisa pulang sore akhirnya kami ganti jadwal. Masih di hari jumat hanya waktunya lebih awal yaitu pukul 10.30 tapi biasanya mulai belajar saat pukul 11.00 hampir mendekati solat jumat ya. Jadi belajar kami selalu kepotong untuk solat jumat. Gapapa ya jadi ada waktu istirahatnya. Nah jumat Minggu ini kami masuk pukul 09.00 karena ada matakuliah pengganti yang seharusnya masuk hari kamis. Aku sedikit telat tiba di kelas. Kami belajar seperti biasanya. Dosen menjelaskan dan mahasiswa mendengarkan. Saat matakuliah ini selesai, kami langsung pindah ke gedung kampus kami yang lain. Jarak tempuh lumayan jauh. Sehingga harus naik kendaraan.

Aku berangkat bersama 2 orang teman ku. Saat di perjalanan menuju kampus. Aku melihat pengendara motor dari arah berlawanan sangat tergesa-gesa. Dan di depan kami ada mobil sport yang sedang ingin putarbalik. Hmm padahal gaboleh putarbalik disitu karena ada tanda dilarang karena belokan itu dekat lampu lalu lintas, tapi masih saja banyak yang melanggar dan parahnya lagi disana memang ada tukang parkir yang selalu siap sedia membantu. Saat akan putar balik sepeda motor itu hampur saja tertabrak oleh mobil sport itu. Ramai lah jalanan dengan bunyi klakson motor dan mobil. Alhamdulillah pengendara motor tidak menabrak mobil sport itu. Dan tidak ada pertengkaran, mungkin karena bapak pengendara motor sedang tergesa-gesa jadi langsung tancap gas lagi saat mobil hampir mengenai motornya. Hati-hati ya pak!!! Berkendaralah dengan aman. Mungkin bapak juga tidak salah karena memang sedang lampu hijau, tapi bahaya juga pak kalo terlalu cepat. Aku yang melihat aja ngeri pak ikutan panik. Untuk pengendara mobil patuhi rambu lalu lintas ya karena di tiang sudah jelas tertera dilarang belok. Untung saja rem mobil dan motornya masih terkendali pak.

Mungkin pelanggaran di jalan raya memang paling banyak dilanggar dan paling banyak bahayanya. Tapi bila kita lebih sabar dan cermat mungkin bahaya sedikit terhindari. Nah itu kejadian yang aku lihat hari ini tepat di depan mata ku sendiri. Akhirnya aku sadar bahwa kejadian itu buat pelajaranku dan pelajaran kita semua. Semoga berkurang ya kejadian seperti itu. Yukkkkk mulai dari diri sendiri untuk mulai mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah. Agar kita selalu merasa aman. Sayangi diri sendiri dan keluarga yaaa ♡♥👪

Sabtu, 14 Oktober 17

Hari ini aku kuliah pagi dan aku ada  presentasi bersama kelompok ku. Hmm beberapa Minggu ini presentasi begitu banyak dan lumayan lancar presentasi ku hari ini. Setelahnya aku lapar dan aku ke kantin bersama teman-teman ku. Sebenarnya belum waktunya istirahat tapi kami melanggarnya. Karena itu juga aku kehilangan absensi kelas. Karena dosen ku pulang lebih awal hanya absen mahasiswa saja. Lumayan kecewa dan sedih tapi ya memang salah aku karena langgar jam kuliah. Anak-anak kelas sudah banyak yang pulang dan hanya tersisa beberapa di kelas. Akhirnya kami pasrah dengan sedikit menyesal tapi kami lanjut makan makanan yang kami beli di kantin. Setelah itu kami baru pulang. Hampir saja aku melanggar lagi. Yaitu aku hampir membuang sampah sembarangan tapi temanku mengingatkan ku akhirnya aku ambil lagi sampah itu dan buang ke tempatnya. Karena di matakuliah sedang membahas pelanggaran. Aku jadi selalu ingat soal pelanggaran. Ya jadi hidupku lumayan jadi teratur sih ya karena ada matakuliah itu. Makasi ya bu.

Sepulang kuliah diperjalanan ada lagi masalah pelanggaran yang aku lihat. Lagi-lagi pelanggaran lalulintas. Kali ini ada seorang bapak pengendara motor yang mengendarai motornya di arah yang berlawanan. Seharusnya bapak itu searah dengan kami tapi ini sebaliknya. Cukup berbahaya ya karena bisa menimbulkan tabrakan bila tidak hati-hati. Tidak baik loh pak jalan di tempat yang bukan arah jalannya. Nanti jadi tak tau arah jalan pulang.

Dan saat sore harinya ada lagi yang aku lihat!!! Aku sedang lewat kawasan daerah yang di depannya ada trotoar. Disana banyak para ojek online dan ojek pengkolan lagi akrab. Yang nongkrong atau duduk-duduk di trotoar bahkan ada yang bermain kartu. Seharusnya trotoar itu untuk pejalan kaki atau sepeda jadi tidak berfungsi. Jadi banyak pejalan kaki yang kesulitan untuk berjalan dikarenakan penuh oleh parkir motor di trotoar yang tidak rapih. Maaf ya pak jangan marahin aku, tidak masalah untuk istirahat sebentar untuk makan dan minum di trotoar tapi jangan sampai main kartu atau main permainan yang lainnya. Kita seharusnya lebih berbagi dengan para pejalan kaki atau sepeda karena trotoar itu dikhusus kan untuk pejalan kaki dan lebih rapih ya pak parkirnya biar jalaln lebih mudah. Makasih bapak ojek. Itu juga buat pelajaran ya buat kita. Agar lebih raph dan tertib. Pelajaran juga buat aku juga sih karena sudah melanggar jam kuliah. Maaf ya bu, aku dan teman-teman telat LLL

Minggu, 15 Oktober 17

Yeay hari ini adalah hari liburku. Iyaa karena hari ini hari Minggu. Setelah hari-hari diminggu ini ku lewati terasa sangat sangat sibuk jadi begitu bahagianya bertemu Minggu. Rasanya ingin bermalasan saja di hari Minggu ini. Jadi ku putuskan untuk tidak kemana mana. Biasanya di hari Minggu rumahku selalu ramai karena rumahku rumah nenek. Ibuku sudah menjadi nenek dengan satu cucu. Jadi keponakanku yang lucu&cantik baru berusia 1 tahun dan biasa aku panggil kaka datang ke rumah untuk main dengan 3 tantenya dan 1 om kecil yang gendut. Aku senang sekali mengajak kaka untuk bermain sepeda walaupun hanya keliling sekitar lingkungan rumah.

Tiap Minggu seperti biasanya kami berkeliling naik sepeda pada sorehari. Saat sedang berkeliling aku melewati sebuah rumah. Aku hanya ingat wajah pemilik rumah itu tanpa tahu siapa namanya. Karena kami sering bersepeda melewati rumah itu. Pemilik rumah memelihara seekor anjing yang ukurannya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil juga. Untuk menjadi penjaga di depan rumahnya. Biarpun anjing itu terlihat menakutkan terkadang aku kasihan melihat anjing itu. Karena anjing itu hanya diberi tempat tinggal yang begitu semit dan terbuat dari seng yang sudah berkarat. Kaka selalu memanggil anjing itu memang dia kecil-kecil gaada takutnya. Ohiya  terkadang aku juga melihat anjing itu seperti makan makanan yang kurang layak. Ya walaupun anjing itu hewan yang tidak makan rendang dan sate setidaknya berilah dia makanan yang layak yang pantas. Bukan makanan buah yang hampir busuk. Hewan pun makhluk hidup. Dan sudah tanggung jawab tuannya untuk memeliharanya dengan layak. Jangan sampai ada tragedi anjing itu melawan tuannya karena kurang kasih sayang yang diberikan tuannya. Naudzubillah, maaf yaa setidaknya peliharalah dengan layak jangan sampai terlantar.

Untuk kita yang memelihara binatang apapun itu. Kelinci, kucing, hamster, burung bahkan sekecil  kita pelihara ikan yang hidupnya di air. Jangan pernah menyakiti bahkan sampai menyiksanya. Karena saat kita berkeinginan memeliharanya disitu juga kita harus siap bertanggung jawab merawatnya dengan baik. Makanannya, tempat tinggalnya, bahkan keperluan mandinya. Harus diperhatikan juga yaaaa. Ga tega lihat hewan terlantar. Mereka juga ingin hidup enak dan nyaman. Dosa juga kalo tidak merawatnya dengan baikkkkkk 🐥🐼🐇

Senin, 16 Oktober 17

Hmm Senin, cepat sekali ya Minggu ke Senin. Senin ke Minggu saja lama. Jadi hari ini aku kuliah seperti biasanya. Masuk pukul 10.30 aku sampai di kampus pukul 10.00, jarang-jarang aku datang cepat bahkan ini sampai menunggu kelas yang masih digunakan oleh kelas lain. Biasanya sih kelas hampir mulai aku baru sampai kelas. Lebih seringnya sih telat. Bukan suatu yang bisa dibanggakan ya telat. Ini pun termasuk pelanggaran!!! Tapi gimana lagi aku sudah biasa ngaret. Maaf ya buk, pak dan teman-teman yang terkadang menungguku. Pelan-pelan ku rubah sifat buruk ini yaaaa

Hari ini aku hanya memiliki jadwal 1 matakuliah jadi kami pukul 13.00 sudah pulang. Di kampus cuaca sudah gelap dan turun rintik-rintik hujan tapi saat sedang perjalanan ke rumahku, jalanan tidak ada yang basah dan cuaca terang benderang. Sambil dibonceng temanku aku melihat jalan kanan kiri. Aku melihat seorang anak kecil yang kira-kira berusia seperti siswa SMP tapi aku tidak tahu dia sekolah atau tidak. Melihatnya memang sedikit miris, memakai celana pendek dan tidak pakai sandal. Sedang berkumpul bersama teman sebayanya dan ada juga yang dewasa. Aku tidak dapat menyebutkan dia seorang pengamen atau apapun itu yang ada di jalanan. Aku melihat mereka berkumpul sambil mencoret-coret tembok sebuah rumah besar. Ada yang menulis nama mereka dan orang yang mereka sukai. Dan ada yang lebih parah, mereka menggambar sesuatu yang tidak enak dilihat atau ‘jorok’. Mungkin kalau gambar grafitty atau apapun yang bernilai seni akan terlihat indah. Beda dengan apa yang mereka gambar, sangat sangat tidak enak dilihat. Kenapa sih dek ngelakuin itu? Kasian pemilik rumah dan gaada manfaatnya taukk L

Jangan lakukan hal seperti itu ya, kalau pemilik rumah tidak senang dan kelakuanmu itu terekam cctv nya bisa saja pemilik rumah melaporkan tindakanmu itu. Karena telah merusak keindahan rumahnya. Jangan sampai merusak fasilitas umum juga ya. Karena itu milik bersama.

Selasa, 17 Oktober 17

Remaja itu adalah perbatasan antara dewasa dan anak-anak jadi banyak remaja yang masih banyak tidak berpikir panjang sehingga mereka memilik rasa ingin tahu lebih besar atau penasaran yang tinggi. Banyak yang ingin mereka coba, bahkan banyak dari mereka yang mencoba perilaku yang banyak mengambil resiko tinggi contohnya balapan liar, tawuran dan mabukan. Hari ini aku kuliah pagi sampai sore. Jadi hariku full di kampus. Saat pulang kuliah, aku diceritakan oleh ibuku bahwa tadi siang sekitar rumahku ramai oleh polisi karena ada tawuran antar siswa beda sekolah. Karena letak rumahku berdekatan dengan rel kereta yang sering jadi tempat tawuran siswa. Bahkan banyak latihan tawuran di rel kereta. Saat kecil dulu sih aku sangat takut jika terjadi tawuran, pasti aku langsung ngumpet. Padahal jaraknya jauh juga antara rumah dan mereka yang tawuran. Tapi sekarang rasanya sudah biasa mendengar  tawuran yang dilakukan kids jaman now alias anak jaman sekarang.

Banyak remaja yang ditangkap, dan kabur-kaburan saat polisi datang. Lucuk sih ya ada yang sampe nyemplung got karena ketakutan. Eh ketangkep juga. Maap maap nih dek kalian kan masih kecil-kecil tapi nyalinya besar yaaa. Masih pakai seragam sekolah. Jangan sampai mencemarkan nama sekolah ya dekkk

Agar remaja lebih positif peran orangtua sangat besar untuk remaja yang memilik ciri seperti ini. Remaja sangat butuh dukungan, perhatian dan semangat dari orangtua. Bagi remaja, sayangilah orangtuamu yang sudah memberikan segalanya untukmu jangan mengecewakannya. Orangtua sangat sedih melihat anaknya hancur. Ayoooo ke hal yang lebih positif ya dekkk

Rabu, 18 Oktober 17

Aku hari ini libur, tidak ada jadwal matakuliah. Tapi ku gunakan hari liburku untuk pergi ke kampus kakak ku yang berada di daerah Jakarta. Karena kakak ku tidak bisa libur kerja jadi aku yang menggantikan ke kampusnya untuk mengambil hasil foto wisudanya bulan lalu. Aku berangkat pagi hari pukul 09.00 dengan menggunakan krl. Tidak perlu lama menunggu kereta karena rumahku dan stasiun jaraknya dekat jadi saat bunyi pemberitahuan kereta akan datang, aku baru berjalan kaki menuju stasiun. Dan herannya krl tidak pernah sepi, selalu saja penuh. Jadi aku tidak kebagian tempat duduk. Selama di perjalanan aku berdiri sampai di stasiun tujuan.

Saat krl transit di stasiun cakung, ada seorang nenek yang seharusnya mendapatkan bangku prioritasnya. Karena memang itu dikhususkan untuk manula. Tapi dengan teganya mas-mas duduk sambil memangku tas dan tidur. Entah tidur beneran atau pura-pura saja. Kesel gak sih melihat keadaan seperti itu. Saking keselnya aku pura-pura tidak sengaja injak sepatunya biar dia bangun. Sempat terbangun tapi dia tidur lagi. Ngeselin kannnn. Akhirnya ada seorang bapak yang memberi nenek itu bangku, bukan bangku prioritas tapinya. Tapi makasih ya pak. Memang kebangetan banget sih masnya, padahal udah lihat ada seorang nenek. Gak malu lagi duduk di bangku prioritas. Akan tiba saatnya anda seperti mereka, ada saatnya kita akan menjadi tua. Apasalahnya berbuat baik sekarang untuk menabung kebaikan agar dibalas di hari tua nanti. Namanya kebaikan pasti akan dibalas kebaikan lagi. Jika kita mempermudah urusan oranglain, insyaallah urusan kita juga akan dipermudah. Dahulukan manula, ibu hamil, anak-anak, dan yang berkebutuhan khusus yaaa.

Hari ini banyak yang dapat ku pelajari, seperti belajar sabar dan tidak boleh mengeluh karena tidak ada sama sekali yang ngasih duduk sampai pulang dan pergi. Padahal aku ini kecil, mataku kecil. Kasian sekali aku ini. Berdesakan dengan bapak-bapak dan mas-mas. Sampai ada seorang bapak yang batuk di telinga ku. Rasanya sedih kesel banget tapi bagaimana lagi karena kendaraan umum. Cuma bisa liat mas-mas tidur sambil buka mulut, emang resekkk L

Kamis, 19 Oktober 17

Jadi seharusnya hari ini aku itu libur kuliah. Biasanya hari kamis masuk hanya sebulan sekali untuk matakuliah softskill. Tapi aku masuk karena ada matakuliah pengganti yang harusnya hari Sabtu. Pengen gamasuk tapi udah hampir sebulan tidak ada pertemuan. Bukan karena malas tapi aku ngerasa tubuhku seperti akan sakit. Tapi ku putuskan untuk masuk kuliah. Aku berangkat menggunakan ojek online. Mungkin karena niat ga niat masuk kuliah yaa, saat di perjalanan motornya terpleset. Abangnya sangat tidak aman, sudah tau itu jalan miring tapi memaksa lewat. Hampir jatuhlah aku. Bukan hampir deh, malah udah turun. Sangat menjengkelkan, akhirnya aku menegur abangnya. Hati-hati ya pak mengendarai motornya.

Sampailah aku di kampus, pelan-pelan amarahku meredah setelah selama diperjalanan rasanya kesel L kami belajar kira-kira hanya 2 jam. Aku buru-buru pulang karena diluar langit sudah sangat gelap. Saat adzan zuhur aku sudah di perjalanan pulang dengan menggunakan ojek online lagi. Baru sesampainya di lampu merah yang tidak jauh dari kampus. Hujan langsung turun deras, aku menepi bersama abang ojek. Ku pikir aku akan dikasih jas ujan, ternyata tidakkkk. Hanya abang ojek yang pakai jas ujan. Jengkel lagi tapi aku pun ingin buru-buru pulang karena kepalaku mulai pusing. Jadi aku bilang ‘gapapa’ saat abang ojek berkata jas ujan hanya satu. Aroma jas ujan yang lembab membuatku semakin pusing. Tapi ku tahan, sampai di rumah tubuhku basah kuyup. Hmm katanya diperaturan ojek onlinenya di beri fasilitas jas ujan. Tapi aku tidak mendapatkannya pak. Lain kali lebih lengkap ya pak, kasian penumpang selanjutnya. Mungkin nanti ada yang benar-benar akan membutuhkannnya. Mungkin nanti ada yang marah-marah kalau tidak diberi fasilitasnya. Mungkin nanti ada penumpang yang tidak sabaran. Kita mencegah saja ya biar kemungkinan itu tidak terjadi.

*Cerita berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis pada 13 Okt s.d. 19 Okt


Rabu, 04 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI)

10/04/2017 07:26:00 PM 0 Comments
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Cbank, MD binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
MD antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Cbank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, MD menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, MD mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan  pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Cbank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, MD mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Kasus Cbank merupakan salah satu berita terbaru yang banyak di cari. Dalam kasus Cbank, seperti yang kita ketahui bersama, yaitu melibatkan wanita cantik MD. Biografi nama lengkap MD yaitu I MD. Ia adalah seorang karyawati senior Cbank. Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Cbank sebesar 17 M yang ternyata dilakukan oleh I MD alias MD.
Menurut info yang kami dapat MD ini diperkirakan sudah bekerja di bank asing bernama Cbank itu sekitar 15 tahun. Hal tersebut diungkap oleh salah satu karyawan Cbank senior juga yang tidak identitasnya disembunyikan, “Setahun lalu, jabatan dia Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk karyawan Cbank.” Selain itu juga, MD diketahui pernah menjabat sebagai account officer (AO) di Cbank cabang Landmark, dan memang tebrukti handal MD selalu mendapat Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat. “Setahu saya, MD punya prestasi yang sangat bagus,” ungkap sumber yang pernah satu kantor dengan MD.
Sumber yang memberikan info tentang MD itu juga menambahkan, “Dia sangat senior dan menjadi panutan di Cbank karena jago mengelola nasabah. Yang saya dengar, dia sudah bekerja di Cbank sudah 15 tahunan,” ungkapnya. Menurut info juga dalam sehari-hari MD bekerja ia selalu menggunakan mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai MD adalah Mercedes S 300. Karena prestasi MD dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Senior Relation Manager Cgold.
Dengan jabatan itu berarti MD ini khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta. Dari pernyataan narasumber yang pernah bekerja satu kantor dengan MD, ia adalah seorang karyawati yang ramah, murah senyum kepada para nasabah dan karyawan lain, sangat sopan dalam bertutur kata. “Dia memang jago dan piawai mengelola hubungan dengan nasabah Cgold, karena memang dia sudah lama di Cbank. Cara bicaranya pelan, santun, murah senyum, baik,” ujar narasumber itu. Karena itu, narasumber tersebut cukup kaget dengan pemberitaan bahwa MD ini terlibat dalam kasus penggelapan uang para Nasabah Cbank sebesar 17 M, dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Semua karyawan Cbank yang bekerja di Landmark, pasti kenaldia,” kata dia. Dia juga mengakui bahwa MD (MD) mempunyai paras yang cantik. MD Kasus Pembobolan Cbank.
Pihak Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Nasabah Cbank sebesar 17 M yang ternyata dilakukan oleh MD pada hari jumat lalu berdasar laporan dari Nasabah yang menjadi korbannya. Pihak kepolisian berhasil membekuk wanita cantik MD dengan menyita beberapa barang bukti yaitu dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar. Kepolisian menjerat MD bernama asli I MD dalam kasus pembobolan dana nasabah Cbank ini dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain itu juga MD diduga dengan sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka D.  Pernyatan Cbank Terkait Kasus MD. Pihak Cbank telah membuat pernyataan dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17 M oleh MD, Cbank memberikan jaminan perlindungan kepada para Nasabah dan Cbank juga menegaskan akan mengambil langkah pemberian ganti-rugi bagi nasabah Cbank yang telah dirugikan oleh aksi dari MD. “Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” ungkap dari Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya.
Diduga MD tidak bekerja sendirian pihak Cbank juga mengambil langkah cepat, hal ini dijelaskan oleh Ditta, “Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami.” Dengan keberhasilan penangkapan MD yang diduga terlibat kasus pembobolan dana Nasabah Cbank, sejauh ini pihak penyidik Kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri atas karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor termasuk AG yang adalah seorang artis yang merupakan suami dari MD.

Analisis Kasus :
Seperti yang telah kita ketahui kasus MD telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi. Dari kasus diatas MD telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Cbank. Karena dalam kasus ini MD telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :

  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena MD menyalahgunakan  kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya sebagai  senior Relationship Manager Cgold Bank Cbank.
  2. Prinsip Kepentingan Publik, Disini MD tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Cbank tersebut. Tetapi MD hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
  3. Prinsip Integritas, Awalnya MD tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
  4. Prinsip Standar Teknis, MD tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

*Mohon maaf nama pelaku dan tempat disamarkan

SUMBER :




Sabtu, 28 Mei 2016

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

5/28/2016 06:38:00 AM 0 Comments
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

SUMBER :

Minggu, 22 Mei 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

5/22/2016 07:30:00 PM 0 Comments
     A.  Pengertian

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.     Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
  • Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum     memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
  • Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
  • Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara
  • Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Sejarah Singkat HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
· Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
· Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
· Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

C.     KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
       Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu

D.  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
KESIMPULAN :
       Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan pemerintah menurut UU kepada sesorang atau badan usaha untuk benda yang tak berwujud misalnya hak cipta, hak paten dll

SUMBER :


Sabtu, 21 Mei 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

5/21/2016 07:00:00 AM 0 Comments
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:


a.  Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1.  PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2.  PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
3.  PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4.  PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
b.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal
3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini  pembuktian sempurna.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN
          Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik, hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.

Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.                  Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.                  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
3.          Bentuk bentuk badan usaha yang wajib daftar perusahaan :
1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing

Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
  • Ditempat kedudukan kantor perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
  • Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan
Pasal 10
   Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
              Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)

 Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
A.  Perseroan terbatas
1.        Nama perseroan
2.        Merek perusahaan
3.        Tanggal pediri perseroan
4.        Jangka waktu berdirinya
5.        Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
6.        Izin usaha yang dimiliki
7.        Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
8.        Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
9.        Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
10.    Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
11.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.    Nama lengkap
2.    Nomor dan tanggal tanda bukti
3.    Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.    Kewarganegaraan
5.    Tanggal mulai menduduki jabatan

B.  Koperasi
1.        Nama koperasi
2.        Tanggal pendiri
3.        Kegiatan pokok
4.        Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.        Nama lengkap
2.        Nomor dan tanggal tanda bukti
3.        Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.        Kewarganegaraan
5.        Tanggal mulai menduduki jabatan
6.        Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
1.        Persekutuan komanditer
2.        Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
3.        Nama persekutuan
4.        Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
5.        Izin usaha yang dimiliki
6.        Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
7.        Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
8.        Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
9.        Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1.        Besarnya modal komanditer
2.        Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3.        Besarnya modal yang ditempatkan
4.        Besarnya modal yang disetor

KESIMPULAN :
       Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk memberi bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan kecil .
Namun ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri, yaitu perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan untuk memperoleh laba dan perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri dari anggota keluarga .

SUMBER :