Menurut PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Industri
e.
Koperasi Simpan Pinjam
f.
Koperasi Perikanan
g.
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi Administrasi
Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer
dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
b. Pelayanan lain,
seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar