· SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian
(persentase) SHU anggota
3.
total
simpanan seluruh anggota
4.
total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah
simpanan per anggota
6.
omzet atau
volume usaha per anggota
7.
bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
-
SHU yang
dibagi berasal dari anggota
Karena pada
hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
-
SHU anngota
dibayar secara tunai
SHU anggota
harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha
yang sehat.
-
SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang
dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi
para anggotanya.
-
SHU anggota
ddilakukan transparan
Proses dalam
menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga
setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
4. PEMBAGIAN SHU
PERANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian
SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar