Senin, 30 November 2015

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
      
      Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan tertentu.

Menurut Ropke :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
-          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-          Rapat Anggota,
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.      Pengesahan pertanggung jawaban
f.        Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburanBentuk organisasi koperasi menurut Hanel

1. Bentuk oraganisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

A.      HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB 

-                 Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

-                 Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

-                 Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.            Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.           Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

B.      POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
 Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.


Pasal 32 Undang-Undang  No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.       Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.       Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.       Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.       Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.

Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.

Pola Manajemen Diantaranya :
1.               Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.               Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.               Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.               Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar