BENTUK
ORGANISASI
Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan tertentu.
Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan tertentu.
Menurut Ropke :
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
-
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-
Rapat
Anggota,
-
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan
Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban
f.
Pembagian
SHU
g.
Penggabungan,
pendirian dan peleburanBentuk organisasi koperasi menurut Hanel
1. Bentuk oraganisasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
2. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
3. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
A.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
-
Pengurus
Seseorang
yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
-
Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
-
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
B. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan
mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan
tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya
manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam
mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
1.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
2.
Dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4.
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat
mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus
dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu
berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.
Pola Manajemen Diantaranya :
1.
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
2.
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar