A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkakn undang-undang No.12 tahun 1967, koperasi insonesia
adalahorganisasi ekonomi rakyat yang berwtak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berikut dibawah ini adalah landasan koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
1.
Landasan
Idiil (Pancasila)
2.
Landasan
Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3.
Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Jelasnya, koperasi itu badan usaha yang melayani anggota dengan
kebutuhan ekonominya yaitu barang dan jasa. Koperasi adalah gerakan yang
terorganisasi yang disorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Khususnya
pada pasal 33 ayat 1 yang menytakan bahwa:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaatas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan iyu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No.
25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan
ekonomi rakyat."
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan “Akses ke
lapangan kerja”. Akses ke lapngan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk
bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan
lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara
internasionalkoperasi dan usaha kecil danmenengah (UKM) diakui sebagai faktor
penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin erperan dalam membuka sebagian
besar lapangan kerja.
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orag-orang ( Assocation of person)
2.
Pengabungan
oarng-orang tersebut berdasar sukarelaan ( voluntarily joined together )
3.
Terdapat
tujuan ekomoni yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
4.
Koperasi
yang dibentuk adalah satu oranisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking )
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggikan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
d.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan prinsip slaing tolong menolong”. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat
semua dan semua buat orang.
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1.
Tidak boleh
dijual dan dikedaikan barang-barang setempat
2.
Harga barang
harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus
benar dan dijamin
4.
Jual beli
dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemamuannya.
e.
Definisi Koperasi Menurut Munker
Menurut Prof Hans Munker, ahli koperasi dari Jerman adanya
penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. Perkembangan koperasi
mensyaratkan pemberdayaan ekonomi rakya kecil. Munker mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan. Yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
f.
Definisi Kopersi Menurut Undang-Undang No. 25 thn 1992
Memberikan definisi “koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan prang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Adapun
penyebab terpandunya berbagai definis tersebut kedalam satu pengertian yang
utuh adalah karena kekhususan yang terkandung didalamnya, seperti:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan bukum
- Koperasi adalh sebuah perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang (modal) melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi
- Koperasi adalh prusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
- masyarakat lingkungan
- Koperasi adalah perusahaan yang di dukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda apabila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonsesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha
·
Koperasi
adalah kumplan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasrkan prinsip prinsip Indonesia
·
Koperasi
Indonesi adalh “gerakan ekonomi rakyat”
·
Koperasi
Indonesia “berasaskan kekeluargaan”
g.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fya
Dr. Fay memberkan definisi , “koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tdak memikirkan diri sendiri sedemikianrupa, sehunga
masing-masung sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak
menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
- bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran
koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebgai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut,
prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasrnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus jati diri atau ciri
khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi
sebagai badan usaha lain.
Beberapa
prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagia sumber, sebagai
berikut:
a.
Prinsip Menurut Munker
Hans Munker menyairkan
12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai
berikut:
7 variabel gagasan umum :
·
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·
Demokrasi
·
Kekuatan
modal tidak diutamakan
·
Ekonomi
·
Kebebasan
·
Keadilan
·
Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dlam pengambilan keputusan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
b.
Prinsip Menurut Rochdale
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinta
:
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga atas
modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha kepad anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakna
pendidikan bagi anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politikdan agama
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale iniselanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian
barang secara tunai
2.
Harga jual
sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang
baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk umum, netral terhadap agama dan politik
c.
Prinsip menurut Raiffeisen
Fredereich
William Raiffeisen adalah walikota Flammersfelt Jerman. Gagasannya adalah
mendirikan koperasi kredit karena keadaan perekonomian yang sangat buruk pada
saat itu, khususnya yang menimpa para petani.
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut
:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesuka relaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggootaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen menumpuk modal dari pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.
Landasan dan kerja yang ditempuh adalah :
1.
Petani
dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya
pengawasan terhadap pemakai kredit
3.
Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama denga
baik.
4.
Pengelolahan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
Keuntungan
bersih menjadi milik bersama
d.
Prinsip menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1.
Membeli
saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5.
Mengaji para
pengurus
6.
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Inti prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
tidak terbatas
3.
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pebgurus
bekerja dengan endapatkan imnbalan
6.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip Menurut ICA (Internasional Cooprative Allience)
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3
:
5.
Sebagian
untuk cadangan
6.
Sebagian
untuk masyarakat
7.
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
f.
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja sama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar