Senin, 30 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

A.      PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkakn undang-undang No.12 tahun 1967, koperasi insonesia adalahorganisasi ekonomi rakyat yang berwtak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berikut dibawah ini adalah landasan koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1.       Landasan Idiil (Pancasila)
2.       Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3.       Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Jelasnya, koperasi itu badan usaha yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya yaitu barang dan jasa. Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang disorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD  1945. Khususnya pada pasal 33 ayat 1 yang menytakan bahwa:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaatas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan iyu ialah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."

a.       Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan “Akses ke lapangan kerja”. Akses ke lapngan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasionalkoperasi dan usaha kecil danmenengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin erperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orag-orang  ( Assocation of person)
2.       Pengabungan oarng-orang tersebut berdasar sukarelaan ( voluntarily joined together )
3.       Terdapat tujuan ekomoni yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu oranisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggikan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.       Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip slaing tolong menolong”. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1.               Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang setempat
2.               Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.               Ukuran harus benar dan dijamin
4.               Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemamuannya.

e.      Definisi Koperasi Menurut Munker
Menurut Prof Hans Munker, ahli koperasi dari Jerman adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. Perkembangan koperasi mensyaratkan pemberdayaan ekonomi rakya kecil. Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan. Yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.        Definisi Kopersi Menurut Undang-Undang No. 25 thn 1992
Memberikan definisi “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan prang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Adapun penyebab terpandunya berbagai definis tersebut kedalam satu pengertian yang utuh adalah karena kekhususan yang terkandung didalamnya, seperti:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan bukum
  • Koperasi adalh sebuah perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang (modal) melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi
  • Koperasi adalh prusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
  • masyarakat lingkungan
  • Koperasi adalah perusahaan yang di dukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda apabila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonsesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumplan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasrkan prinsip prinsip Indonesia
·         Koperasi Indonesi adalh “gerakan ekonomi rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”

g.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fya
Dr. Fay memberkan definisi , “koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tdak memikirkan diri sendiri sedemikianrupa, sehunga masing-masung sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

B.      TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
  • bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebgai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasrnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha lain.
Beberapa prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan  dari berbagia sumber, sebagai berikut:

a.       Prinsip Menurut Munker
Hans Munker menyairkan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:

7 variabel gagasan umum :

·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·         Demokrasi
·         Kekuatan modal tidak diutamakan
·         Ekonomi
·         Kebebasan
·         Keadilan
·         Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

12 prinsip koperasi:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dlam pengambilan keputusan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

b.      Prinsip Menurut Rochdale

  Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinta :    
   
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepad anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakna pendidikan bagi anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politikdan agama

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale iniselanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.            Pembelian barang secara tunai
2.            Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.            Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.            Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.            Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.            Sebagian keuntungan dipergunakan untuk umum, netral terhadap agama dan politik

c.       Prinsip menurut Raiffeisen

Fredereich William Raiffeisen adalah walikota Flammersfelt Jerman. Gagasannya adalah mendirikan koperasi kredit karena keadaan perekonomian yang sangat buruk pada saat itu, khususnya yang menimpa para petani. 

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.            Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesuka relaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggootaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen menumpuk modal dari pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan kerja yang ditempuh adalah :
1.       Petani dibiasakan untuk menabung
2.       Adanya pengawasan terhadap pemakai kredit
3.       Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama denga baik.
4.       Pengelolahan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.       Keuntungan bersih menjadi milik bersama
 
d.        Prinsip menurut Schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1.               Membeli saham untuk menjadi anggota
2.               Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.               Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.               Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.               Mengaji para pengurus
6.               Membagi keuntungan kepada para anggota

Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.               Swadaya
2.               Daerah kerja tidak terbatas
3.               SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.               Tanggung jawab anggota terbatas
5.               Pebgurus bekerja dengan endapatkan imnbalan
6.               Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip Menurut ICA (Internasional Cooprative Allience)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA  di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.            Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.            Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.            Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.            SHU dibagi 3 :
5.            Sebagian untuk cadangan
6.            Sebagian untuk masyarakat
7.            Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.            Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.            Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

f.        Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar