KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
fatmaaasgh.blogspot.com
11/30/2015 09:52:00 PM
0 Comments
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah
suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh
laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain
dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
-
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
a.
Memaksimumkan
keuntungan
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan
b.
Memaksimumkan
nilai perusahaan
Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahanaan itu sendiri
c.
Meminimumkan biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang
terbaik
4.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial
6.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1. Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
2. Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
3. Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat di peroleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota.
8.
KEGIATAN USAHA
KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
a.
Status dan
motif anggota koprasi :
-
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
-
Owners;
menanamkan modal investasi
-
Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-
Kriteria
minimal anggota koperasi
-
Tidak berada di
bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-
Memiliki pola income regular yang pasti
b.
Kegiatan usaha
:
Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraa anggota
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan
koprasi
UU 25/1992
pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal sendiri;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah
d.
Sisa hasil
usaha koprasi
Sisa hasil
kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SUMBER :
http://dewi-susanti13.blogspot.co.id/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html