Senin, 30 November 2015

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

11/30/2015 09:52:00 PM 0 Comments
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
-                Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-                Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-                Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-                Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

      a.       Memaksimumkan keuntungan

       Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan


      b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
        Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahanaan itu sendiri


      c.       Meminimumkan biaya

        Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik 

      4.       MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

       Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :

  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata 


      Tujuan perusahaan :

  • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost 


      Tujuan Koperasi :

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

      5.       KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
  • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan   nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial 

     6.        TEORI LABA
        Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat di peroleh melalui :



- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah 

       7.       FUNGSI LABA


Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.


Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

      8.       KEGIATAN USAHA KOPERASI


Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:


a.       Status dan motif anggota koprasi :

-          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
-          Owners; menanamkan modal investasi
-          Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-          Kriteria minimal anggota koperasi
-          Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

-           Memiliki pola income regular yang pasti


b.      Kegiatan usaha :
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan   kesejahteraa anggota
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


c.       Permodalan koprasi
        UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). 
     Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
      Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah 

d.      Sisa hasil usaha koprasi
       Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.



SUMBER :



http://dewi-susanti13.blogspot.co.id/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

11/30/2015 07:38:00 PM 0 Comments

BENTUK ORGANISASI
      
      Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan tertentu.

Menurut Ropke :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
-          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-          Rapat Anggota,
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.      Pengesahan pertanggung jawaban
f.        Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburanBentuk organisasi koperasi menurut Hanel

1. Bentuk oraganisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

A.      HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB 

-                 Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

-                 Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

-                 Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.            Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.           Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

B.      POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
 Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.


Pasal 32 Undang-Undang  No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.       Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.       Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.       Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.       Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.

Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.

Pola Manajemen Diantaranya :
1.               Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.               Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.               Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.               Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

Sumber :

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

11/30/2015 06:41:00 PM 0 Comments
A.      PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkakn undang-undang No.12 tahun 1967, koperasi insonesia adalahorganisasi ekonomi rakyat yang berwtak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berikut dibawah ini adalah landasan koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1.       Landasan Idiil (Pancasila)
2.       Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3.       Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Jelasnya, koperasi itu badan usaha yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya yaitu barang dan jasa. Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang disorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD  1945. Khususnya pada pasal 33 ayat 1 yang menytakan bahwa:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaatas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan iyu ialah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."

a.       Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan “Akses ke lapangan kerja”. Akses ke lapngan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasionalkoperasi dan usaha kecil danmenengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin erperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orag-orang  ( Assocation of person)
2.       Pengabungan oarng-orang tersebut berdasar sukarelaan ( voluntarily joined together )
3.       Terdapat tujuan ekomoni yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu oranisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggikan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.       Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip slaing tolong menolong”. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1.               Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang setempat
2.               Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.               Ukuran harus benar dan dijamin
4.               Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemamuannya.

e.      Definisi Koperasi Menurut Munker
Menurut Prof Hans Munker, ahli koperasi dari Jerman adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. Perkembangan koperasi mensyaratkan pemberdayaan ekonomi rakya kecil. Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan. Yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.        Definisi Kopersi Menurut Undang-Undang No. 25 thn 1992
Memberikan definisi “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan prang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Adapun penyebab terpandunya berbagai definis tersebut kedalam satu pengertian yang utuh adalah karena kekhususan yang terkandung didalamnya, seperti:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan bukum
  • Koperasi adalh sebuah perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang (modal) melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi
  • Koperasi adalh prusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
  • masyarakat lingkungan
  • Koperasi adalah perusahaan yang di dukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda apabila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonsesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumplan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasrkan prinsip prinsip Indonesia
·         Koperasi Indonesi adalh “gerakan ekonomi rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”

g.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fya
Dr. Fay memberkan definisi , “koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tdak memikirkan diri sendiri sedemikianrupa, sehunga masing-masung sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

B.      TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
  • bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebgai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasrnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha lain.
Beberapa prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan  dari berbagia sumber, sebagai berikut:

a.       Prinsip Menurut Munker
Hans Munker menyairkan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:

7 variabel gagasan umum :

·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·         Demokrasi
·         Kekuatan modal tidak diutamakan
·         Ekonomi
·         Kebebasan
·         Keadilan
·         Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

12 prinsip koperasi:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dlam pengambilan keputusan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

b.      Prinsip Menurut Rochdale

  Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinta :    
   
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepad anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakna pendidikan bagi anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politikdan agama

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale iniselanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.            Pembelian barang secara tunai
2.            Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.            Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.            Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.            Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.            Sebagian keuntungan dipergunakan untuk umum, netral terhadap agama dan politik

c.       Prinsip menurut Raiffeisen

Fredereich William Raiffeisen adalah walikota Flammersfelt Jerman. Gagasannya adalah mendirikan koperasi kredit karena keadaan perekonomian yang sangat buruk pada saat itu, khususnya yang menimpa para petani. 

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.            Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesuka relaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggootaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen menumpuk modal dari pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan kerja yang ditempuh adalah :
1.       Petani dibiasakan untuk menabung
2.       Adanya pengawasan terhadap pemakai kredit
3.       Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama denga baik.
4.       Pengelolahan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.       Keuntungan bersih menjadi milik bersama
 
d.        Prinsip menurut Schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1.               Membeli saham untuk menjadi anggota
2.               Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.               Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.               Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.               Mengaji para pengurus
6.               Membagi keuntungan kepada para anggota

Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.               Swadaya
2.               Daerah kerja tidak terbatas
3.               SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.               Tanggung jawab anggota terbatas
5.               Pebgurus bekerja dengan endapatkan imnbalan
6.               Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip Menurut ICA (Internasional Cooprative Allience)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA  di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.            Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.            Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.            Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.            SHU dibagi 3 :
5.            Sebagian untuk cadangan
6.            Sebagian untuk masyarakat
7.            Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.            Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.            Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

f.        Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi