EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
fatmaaasgh.blogspot.com
12/09/2015 09:58:00 PM
0 Comments
1. EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh
pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
b) Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan /
pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
2. EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran
MEL
= Jika EvK >1, berarti
3. PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2)
Modal
koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan
nonanggota sebesar Rp….
4. ANALISIS
LAPORAN KEUNGAN
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan
yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan
hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai
aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.