Senin, 30 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

11/30/2015 06:41:00 PM 0 Comments
A.      PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkakn undang-undang No.12 tahun 1967, koperasi insonesia adalahorganisasi ekonomi rakyat yang berwtak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berikut dibawah ini adalah landasan koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
1.       Landasan Idiil (Pancasila)
2.       Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3.       Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Jelasnya, koperasi itu badan usaha yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya yaitu barang dan jasa. Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang disorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD  1945. Khususnya pada pasal 33 ayat 1 yang menytakan bahwa:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaatas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan iyu ialah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."

a.       Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan “Akses ke lapangan kerja”. Akses ke lapngan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasionalkoperasi dan usaha kecil danmenengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin erperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orag-orang  ( Assocation of person)
2.       Pengabungan oarng-orang tersebut berdasar sukarelaan ( voluntarily joined together )
3.       Terdapat tujuan ekomoni yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu oranisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggikan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.       Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip slaing tolong menolong”. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1.               Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang setempat
2.               Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.               Ukuran harus benar dan dijamin
4.               Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemamuannya.

e.      Definisi Koperasi Menurut Munker
Menurut Prof Hans Munker, ahli koperasi dari Jerman adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. Perkembangan koperasi mensyaratkan pemberdayaan ekonomi rakya kecil. Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan. Yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.        Definisi Kopersi Menurut Undang-Undang No. 25 thn 1992
Memberikan definisi “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan prang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Adapun penyebab terpandunya berbagai definis tersebut kedalam satu pengertian yang utuh adalah karena kekhususan yang terkandung didalamnya, seperti:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan bukum
  • Koperasi adalh sebuah perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang (modal) melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi
  • Koperasi adalh prusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan
  • masyarakat lingkungan
  • Koperasi adalah perusahaan yang di dukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda apabila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonsesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumplan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasrkan prinsip prinsip Indonesia
·         Koperasi Indonesi adalh “gerakan ekonomi rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”

g.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fya
Dr. Fay memberkan definisi , “koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tdak memikirkan diri sendiri sedemikianrupa, sehunga masing-masung sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

B.      TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
  • bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebgai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasrnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha lain.
Beberapa prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan  dari berbagia sumber, sebagai berikut:

a.       Prinsip Menurut Munker
Hans Munker menyairkan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:

7 variabel gagasan umum :

·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·         Demokrasi
·         Kekuatan modal tidak diutamakan
·         Ekonomi
·         Kebebasan
·         Keadilan
·         Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

12 prinsip koperasi:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dlam pengambilan keputusan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

b.      Prinsip Menurut Rochdale

  Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinta :    
   
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepad anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakna pendidikan bagi anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politikdan agama

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale iniselanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.            Pembelian barang secara tunai
2.            Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.            Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.            Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.            Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.            Sebagian keuntungan dipergunakan untuk umum, netral terhadap agama dan politik

c.       Prinsip menurut Raiffeisen

Fredereich William Raiffeisen adalah walikota Flammersfelt Jerman. Gagasannya adalah mendirikan koperasi kredit karena keadaan perekonomian yang sangat buruk pada saat itu, khususnya yang menimpa para petani. 

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.            Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesuka relaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggootaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen menumpuk modal dari pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan kerja yang ditempuh adalah :
1.       Petani dibiasakan untuk menabung
2.       Adanya pengawasan terhadap pemakai kredit
3.       Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama denga baik.
4.       Pengelolahan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.       Keuntungan bersih menjadi milik bersama
 
d.        Prinsip menurut Schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
1.               Membeli saham untuk menjadi anggota
2.               Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.               Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.               Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.               Mengaji para pengurus
6.               Membagi keuntungan kepada para anggota

Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.               Swadaya
2.               Daerah kerja tidak terbatas
3.               SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.               Tanggung jawab anggota terbatas
5.               Pebgurus bekerja dengan endapatkan imnbalan
6.               Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip Menurut ICA (Internasional Cooprative Allience)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA  di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.            Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.            Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.            Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.            SHU dibagi 3 :
5.            Sebagian untuk cadangan
6.            Sebagian untuk masyarakat
7.            Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.            Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.            Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

f.        Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi


Sabtu, 03 Oktober 2015

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

10/03/2015 03:56:00 AM 0 Comments
A.      KONSEP KOPERASI

       Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi baratdan konsep koperasi sosialis. 

a.       Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yng dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptaan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi. 

b.      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan mersionalkan produksi, untuk penunjang peerencanaan nasional. 

c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang

Suatu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang seperti Indonesia contohnya dengan top down approach pada awl pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diuba secara bertahap menjadi bottom up approach. Adanya campur tangan pemerintah dalampembinaan pengembangan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia bertujuan untuk meningktkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 

B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
       
       Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnys perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasndi dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Di masa lalu k]jangkauan pertukaran pengalaman gerkan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. 

a.       Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonominya dan tentunya aliran koperasi yang di anut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Misalnya pada bangsa yang berideologi liberalisme/kapitalisme yang mempunyai istem ekonomi bebas/liberal dan beraliran koperasi yardstick. Sedangkan pada bangsa yang berideologi komunisme/sosialisme mempunyai sistem perekonomian sosialis dan alian koperasinya adalah sosialis. Berbeda halnya dengan bangsa yang tidak menganut ideologi komunisme dan kapitalisme, bangsa ini mempunyai sistem perekonoian campuran dan beraliran koperasi peremakmuran 

b.      Aliran Koperasi

Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya 3 aliran. Yaitu : 

1.       Aliran Yardstick
       Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang dituimbulkan oleh sistem kapitalisme. Sedangkan hubungan pemerintahan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campurtangan terhadap jatuh bn\angunnya koperasi ditengah- tengah masyarakat. 

2.       Aliran Sosialis
       Menurut aliran ii, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Hubungannya dengan pemerintah, koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah.dengan demikian, koprasi tidak mempunyai otonomi. 

3.       Aliran Persemakmuran
       Menurut aliran ini, koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekomomian masyarakat. Sedangkan hubungannya dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat. 

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI 

a.    Sejarah Lahirnya Koperasi
     Koperasi timbul di masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Beberapa penggagas koperasi adalah kaum sosialis utopia seperti Robert Owen (1771-1858) yang pertama kali menerapkan gagasannya pada usaha pemerintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brington, Inggris. Pada Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama cooperator, yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Ide gerakan koperasi dibawa dari Inggris ke berbagai wilayah lain selama abad ke-19 sebagai konsekuensi dai Industrial Revolution  yang merombak tatanan sosial-ekonomi-politik.  Motto mereka adalah “keeping our money working in our community”. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari.
Selama pertengahan hingga akhir 1800-an, bisnis kopersi dikembangkan berdasarkan Rochdale Principles (1844). Pada awalnya, koperasi Rochdale merupakan koperasi modern yang pertama kali lahir di Inggris, yaitu kota Rochdale (1844). Pertama berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi barang sendiri yang akan dijual. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya mendirikan suatu pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggotanya. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggri sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperativ Whole Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansiusaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Koperasi ini juga membuka usaha di bidang penerbitan.
Kedai koperasi yang diasakan oleh para perintis Rochdale mengamalkan beberapa prinsip yang juga menjadi asas kepada sebuah pertumbuhan koperasi. Seirig dengan arus perubahan semasa, prinsip-prinsi tersebut dikaji dan diperbarui untuk mengekalkan relevansi terhadap gerakan koperasi seduinia secara keseluruhan.

Prinsip- prinsip berikut disyitharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995. 
1.       Keanggotaan sukarela dan terbuka 
2.       Kawalan demokrasi oleh anggota 
3.       Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi 
4.       Kebebasan dan autonomi 
5.       Pendidikan, latiahn dan maklumat 
6.       Kerjasam antara koperasi-koperasi 
7.       Prihatin terhadap komuniti 

b.      Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
       Koperasi adalah lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai awal “Revolusi Industri” di Eropa akhir abad 18 dan selama abad 19.
  • 16 Des 1895. Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg. 
  • 1896. Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang
  • 1915. Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
  • 1920. Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 1921. Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
  • 1927. Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.  
  • 1930. Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
  • 1947. Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
  • 1960. Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961. Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
  • 1965. Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
  • 1967. Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967 
  • 1992. Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  • 1995. Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.

     

Rabu, 08 Juli 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA ZAMAN SOEHARTO

7/08/2015 07:21:00 AM 1 Comments

PEREKONOMIAN INDONESIA ZAMAN SOEHARTO

Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia.
Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar.
Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agrarsi ke Negara semi industri.

1.     REPELITA I
TUJUAN : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan yang menekankan pada bidang pertanian untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam tahap berikutnya.

SASARAN : pangan, sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani. Titik berat Pelita I adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.

KEBIJAKAN :
Memberikan bibit unggul kepada petani dan melakukan beberapa eksperimen untuk mendapatkan bibit unggul yang tahan hama tersebut.
Memperbaiki infrastuktur yang digunakan oleh sektor pertanian seperti jalan raya, sarana irigasi sawah dan pasar yang menjadi tempat dijualnya hasil pertanian.
Melakukan transmigrasi agar lahan yang berada di kalimantan, sulawesi, maluku dan papua dapat diolah agar menjadi lahan yang mengahasilkan bagi perekonomian.

SEJARAH SINGKAT REPELITA 1
REPELITA I ini merupakan lam­- piran dari Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di   depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 15 Agus­tus 1974.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968 dibentuklah Kabinet Pemba­-  ngunan dengan tugas pokok melaksanakan Panca Krida.
Dalam rangka melaksanakan krida ke-2 dari Panca Krida Kabinet Pembangunan, yaitu menyusun dan melaksanakan  Rencana Pembangunan Lima Tahun, maka Pemerintah menyu-­      sun suatu rencana pembangunan yang dituangkan dalam Ke­putusan Presiden No. 319 tahun 1968 dan yang disebut  Rencana Pembangunan Lima Tahun I atau Repelita I.
Pelaksanaan Repelita I dimulai pada 1 April 1969 berte­patan dengan dimulainya tahun anggaran baru1969/70,dan dan berakhir pada 31 Maret 1974 bertepatan dengan berakhirnya tahun anggaran 1973/74 Dengan demikian maka Repelita I meliputi tahun anggaran 1969/70 sampai dengan tahun  ang­garan 1973/74.
Pelaksanaan Repelita I setiap tahunnya dituangkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pelaksanaan tahun demi tahun termasuk penyediaan biayanya terlebih dahulu disetujui oleh Dewan   Perwakilan   Rakyat dalam bentuk Undang-undang.

2.    REPELITA II
TUJUAN : untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat dan meletakkan landasan  yang  kuat   untuk   tahap   pembangunan   berikutnya.
SASARAN : Pengembangan sektor pertanian yang merupakan dasar untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan merupakan dasar tumbuhnya industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Selain itu sasaran Repelita II ini juga perluasan lapangan kerja
KEBIJAKAN :
1.      Pemerataan kesempatan kerja,
2.      Pengembangan golongan ekonomi lemah dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha,
3.      Pengembangan koperasi,
4.      Transmigrasi
5.      Investasi Pemerintah yang dilaksanakan melalui anggaran pembangunan negara.
6.      Menerapkan prinsip anggaran berimbang 
7.      Pengadaan program padat karya

SEJARAH SINGKAT REPELITA II
Laporan ini berisikan hasil pelaksanaan pembangunan selama     lima tahun periode Repelita II yang berlangsung dari tanggal 1 April 1974 sampai dengan tanggal 31 Maret 1979 dan merupakan lampiran dari Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 16 Agustus 1979.
Hasil pelaksanaan dari masing-masing empat tahun pertama Repelita II telah disampaikan sebagai lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus. Laporan kali ini tidak hanya melaporkan hasil pelaksanaan selama tahun terakhir 1978/79, tetapi juga mengenai keseluruhan hasil pelaksanaan selama lima tahun dari tahun anggaran 1974/75 sampai dengan tahun ang¬garan 1978/79.
Sesuai dengan GBHN maka tujuan Repelita II adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat dan meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan Repelita III dan selanjutnya. Di dalam mencapai tujuan tersebut Repelita II melanjutkan    usaha yang telah dijalankan selama Repelita I. Di samping itu Repelita II juga mulai menggarap secara lebih dalam masalah-masalah yang sejak semula disadari belum terpecahkan dalam Repelita I misalnya masalah perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan, masa¬lah pendidikan, kesehatan, koperasi, transmigrasi dan lain-lain.
Segala usaha yang dijalankan selama Repelita II ke arah tujuan seperti tersebut di atas tetap dilaksanakan secara bertahap, terpadu dan terus menerus dan selalu berlandaskan pada Trilogi Pembangunan yaitu pemerataan pembangunan menuju terwujudnya keadilan sosial, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan ini tetap diusahakan di dalam suatu keseimbangan yang serasi tanpa ada unsur yang dikorbankan. Usaha ini selama Repelita II ternyata bukanlah hal yang mudah oleh karena banyaknya tantangan-tantangan yang dihadapi baik yang bersumber dari luar negeri oleh karena berbagai krisis ekonomi dunia maupun yang bersumber dari dalam negeri seperti krisis keuangan Pertamina dan hambatan-hambatan dalam produksi pangan.

PRESTASI REPELITA I & II
Pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun
Investasi meningkat dari 11 persen menjadi 24 persen dari PDB selama 10 tahun
Kontribusi tabungan meningkat dari 23 persen menjadi 55 persen • Sumber penghasilan utama devisa adalah ekspor minyak bumi kurang lebih 2/3 dari total penerimaan
Inflasi rata-rata 17 persen
Porsi pelunasan hutang 9,3 persen dan 11,8 persen dari pengeluaran kondisi Boom minyak tahun 1973 dan 1978
Kebijakan devaluasi rupiah dari Rp 415 menjadi Rp 625/$

KESIMPULAN : Dari hasil yang di torehkan oleh program Repelita 1 dan 2 pemerintah dan masyarakat Indonesia patut bangga karena hasil yang di capai sudah lumayan memuaskan dibandingkan tahun sebelum diadakannya program ini.

3.    REPELITA III
Pada Repelita III prioritas utama pemerintahan dalam rencana pembangunan perekonomian indonesia terletak pada sektor pertanian dimana sektor ini ditujukan pada swasembada pangan. Selain itu juga dilakukan peningkatan pada sektor industri yang mengelola bahan baku menjadi barang jadi. Kebijakan pembangunan ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok dan penyediaan lapangan kerja . Kewenangan pengelolaan dana pembangunan disentralisasikan oleh departemen / LPND teknis melalui dokumen DIP dan desentralisasi oleh daerah melalui dokumen SPABP. Untuk mekanisme penyaluran dana pembangunan melalui sentarlisasi DIP dan anggaran didaerahkan (SPABP). adapun mekanisme perencanaan pembangunan yaitu TOP DOWN TRANSISI BOTTOM UP . Untuk arah kebijakan program pembangunan pada masa ini yaitu berarah ke pembangunan sektor .
Jadi dapat disimpulkan bahwa pada tahun 1979-1984 atau pada masa Repelita III pemerintah memfokuskan rencana pembangunan perekonomian pada sektor pertanian yang menuju swasembada pangan dan industri pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. Di awali pertumbuhan ekonomi amat tinggi pada tahun 1980-1981 (1981 : 11%) dan kemudian merosot menjadi 2,2 persen pada tahun 1982 . dan untuk mennagulangi resesi ekonomi (kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun) dengan program deregulasi dan liberalisasi (1983-1988).
pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi. Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan ditetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita (REPELITA atau Rencana Pembangunan Lima Tahun adalah satuan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah orde baru di Indonesia) yakni:

Repelita III (1 April 1979 hingga 31 Maret 1984)

Titik Berat Repelita III: Pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang selanjutnya. Menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
Pertumbuhan perekonomian periode ini dihambat oleh resesi dunia yang belum juga berakhir. Sementara itu nampak ada kecendrungan harga minyak yang semakin menurun khususnya pada tahun-tahun terakhir Repelita III. Menghadapi ekonomi dunia yang tidak menentu, usaha pemerintah diarahkan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, baik dari penggalakan ekspor mapun pajak-pajak dalam negeri.

Dalam Repelita III unsur pemerataan lebih ditekankan dengan tetap memperhatikan "logi" lainnya melalui kebijaksanaan delapan jalur pemerataan yang intinya adalah:
  • Pemerataan kebutuhan pokok rakyat , terutama pangan, sandang, dan perumahan.
  • Pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan perluasan kesempatan kerja.
  • Pemerataan usaha, khususnya bagi golongan ekonomi lemah.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan pembangunan antar daerah.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Pada akhir tahun Repelita III perkembangan yang terjadi di lingkup Internasional adalah bahwa nilai dollar menguat, tingkat bunga riil di AS menguat, dana mengalir ke AS, likuiditas Internasional meningkat dan semakin beratnya beban utang negara-negara yang sedang erkembang.

4.    REPELITA IV
Pada periode Pelita IV ini, letak titik beratnya hampir sama dengan periode Pelita III. Hanya saja yang membedakan adalah kalau di Pelita III lebih menekankan pada industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Sedangkan pada periode Pelita IV ini lebih ditekankan pada “meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun ringan. Selain itu, yang ditargetkan dalam periode Pelita IV ini adalah dilakukannya program KB dan rumah untuk keluarga.
Pada periode Pelita IV ini, swasembada pangan dalam sektor pertanian berhasil dicapai. Terbukti dengan berhasilnya Indonesia memproduksi beras 25,8 ton pada tahun 1984 dan mendapatkan penghargaan di FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan pemerintah untuk periode ini :
1.      Kebijakan INPRES no.5 tahun 1985 yaitu meningkatkan ekspor nonmigas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
·         Pemberantasan pungutan liar (pungli)
·         Memberantas dan menghapus biaya-biaya siluman
·         Mempermudah prosedur kepabeanan
2.      Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), yaitu mendorong sektor swasta di bidang ekspor dan penanam modal.
3.      Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negri.
4.      Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagagan, moneter, dan penanam modal dengan cara :
·         Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
·         Proteksi produksi yang lebih efisien
·         Kebijakan penanam modal
5.      Paket Kebijakan 15 Januari 1987. peningkatan efisiensi,inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri menengah keatas untuk meningkatkan ekspor nonmigas.
Program KB dan swasembada pangan berhasil namun cenderung hanya terdapat di pulau Jawa saja. Beban Hutang luar negeri membesar. Terjadi resesi pada awal tahun 1980 yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi dapat dipertahankan.
Apa yang dialami pada periode Repelita III, ternyata masih dialami pada periode Repelita IV ini. Bahkan pada periode ini harga minyak bumi turun sangat tajam. Masalah yang semakin nampak dan dirasakan adalah masalah tenaga kerja yang melaju pada tingkat kurang lebih 2,7% per tahun. Pada tahun 1983 jumlah tenaga kerja adalah 64 juta dan tahun 1988 diperkirakan akan menjadi 73 juta. Sementara angka pertumbuhan direncanakan hanya 5% pertahun selama Pelita IV. Di samping ciri-ciri pokok dan pola unit produksi juga merupakan hambatan bagi berkembangnya ekspor Indonesia, bahkan menghambat pertumbuhan secara keseluruhan.
Suatu hal yang tidak dapat diabaikan dalam periode yang amat sulit ini adalah pada tahun 1984 Indonesia sudah tidak lagi mengimpor beras (tahun 1980 indonesia mengimpor beras sebanyak 2 juta ton, tahun 1981 mengimpor 0,54 juta ton, tahun 1982 mengimpor 0,31 juta ton, tahun 1983 mengimpor 0,78 juta ton). Dengan demikian devisa yang sebelumnya digunakan untuk mengimpor beras dapat digunakan untuk keperluan pembangunan. Pedoman pembangunan pada periode ini adalah GBHN tahun 1983 yang pada intinya tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan GBHN sebelumnya.
Usaha-usaha untuk melanjutkan deregulasi pada periode ini semakin ditingkatkan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi mekanisme pasar, khususnya yang berkaitan dengan aspek moneter, kelancaran arus barang yang ada pada giliran berikutnya diharapkan dapat meningkatkan produksi (Inpres No.4/1985). namun dengan situasi Internasional yang tidak menentu pada tahun1986/1987 Neraca Pembayaran Indonesia menghadapi tekanan berat. Lebih-lebih karena turunnya harga minyak bumi. Untuk mengatasi ancaman itu, sekali lagi pemerintah memberlakukan kebijaksanaan devaluasi rupiah terhadap dollar AS sebesar 31% pada 12 September 1986. Tujuan utama devaluasi ini pada dasarnya untuk mengamankan neraca pembayaran selain untuk meningkatkan ekspor Indonesia, meningkatkan daya saing produk Indonesia dan mencegah larinya rupiah ke luar negeri. Namun harus diingat bahwa dengan devaluasi ini, jumlah hutang Indonesia semakin besar.
Untuk memperbaiki pola unit produksi yang membuat biaya ekonomi tinggi sehingga produk Indonesia kurang dapat bersaing di luar negeri, pemerintah memberlakukan kebijaksanaan 6 Mei 1986. Kebijaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri dan daya saing barang ekspor bukan migas melalui pemberian kemudahan tata niaga, fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk serta pembentukkan kawasan berikat. Kemudian pada 30 Juni 1986 Sertifikat Ekspor dihapus. Kebijaksanaan 6 Mei ini kemudian disempurnakan dengan kebijaksanaan 25 Oktober 1986, sekaligus sebagai penunjang kebijaksanaan devaluasi 12 September 1986 yang intinya mendorong ekspor non-migas melalui penggantian sistem bukan tarif menjadi sistem tarif secara bertahap, juga penyempurnaan ketentuan bea masuk dan bea masuk tambahan. Sejalan dengan itu bea fiskal ke luar negeri dinaikkan dari Rp 150.000,- per orang menjadi Rp 250.000,- perorang. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 1986 ekspor dalam bentuk barang mentah (rotan, jangat, dan kulit) dilarang.
Pada tahun-tahun terakhir Repelita IV, perekonomian Indonesia semakin dibebani dengan meningkatnya hutang luar negeri sebagai akibat depresiasi mata uang dollar Amerika Serikat terhadap Yen dan DM kurang lebih sebesar 35%. Namun dalam situasi sulit seperti ini, APBN tahun 1987/1988 naik kurang lebih 6,6% di bandingkan dengan anggaran sebelumnya.

Penyebab utamanya adalah bahwa negara minyak sudah meningkat pada tingkat rata-rata US$ 15 per barel. Yang juga sedikit menggembirakan adalah pada tahun 1987 ekspor non-migas telah dapat melampaui ekspor migas. oleh para pengamat naiknya ekspor non-migas ini disambut dengan dua pandangan. Di satu pihak beranggapan bahwa meningkatnya ekspor non-migas ini disebabkan karena deregulasi yang selama ini secara intensif dilakukan, namun pengamat yang lain berpendapat bahwa naiknya ekspor non-migas ini disebabkan karena depresiasi dollar Amerika terhadap Yen dan DM, karena ternyata ekspor indonesia ke Jepang dan Jerman Barat merupakan bagian tindakan kecil dari keseluruhan ekspor Indonesia. Pengamatan masih perlu dilakukan untuk menyusun kebijakan. Namun yang pasti bahwa target pertumbuhan sebesar 5% per tahun selama Repelita IV sangat sulit dicapai.

5.    REPELITA V
Pada Pelita V ini, lebih menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk memantapakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian lainnya serta menghasilkan barang ekspor. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim Orde Baru runtuh.
Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Disamping itu Suharto sejak tahun 1970-an juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan, sehingga pemasukan negara dari migas meningkat dari $0,6 miliar pada tahun 1973 menjadi $10,6 miliar pada tahun 1980. Puncaknya adalah penghasilan dari migas yang memiliki nilai sama dengan 80% ekspor Indonesia. Dengan kebijakan itu, Indonesia di bawah Orde Baru, bisa dihitung sebagai kasus sukses pembangunan ekonomi.


Keberhasilan Pak Harto membenahi bidang ekonomi sehingga Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1980-an diawali dengan pembenahan di bidang politik. Kebijakan perampingan partai dan penerapan azas tunggal ditempuh pemerintah Orde Baru, dilatari pengalaman masa Orde Lama ketika politik multi partai menyebabkan energi terkuras untuk bertikai. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang dijalankan Suharto pada masa Orde Baru oleh Kwik Kian Gie diakui memang dibutuhkan untuk membenahi perekonomian Indonesia yang berantakan di akhir tahun 1960.
Namun, dengan menstabilkan politik demi pertumbuhan ekonomi, yang sempat dapat dipertahankan antara 6%-7% per tahun, semua kekuatan yang berseberangan dengan Orde Baru kemudian tidak diberi tempat.
Ekspansi kegiatan ekonomi selama tahun-tahun 1989-1991 ada sangkut pautnya dengan kebijaksanaan  deregulasi pemerintah, yang sudah mulaid ilaksanakan secara bertahap sejak tahun 1983. Rangkaian tindakan deregulasi di atas memberi dorongan kuat terhadap kegiatan dunia swasta, yang beberapa tahun terakhir ini telah menjadi faktor penggerak dalam ekspansi ekonomi.
-          Ekspansi ekonomi di atas telah disertai oleh ekspansi moneter yang besar, sebagai akibat naiknya permintaan domestik (domestic demand) yang mencakup tingkat investasi maupun tingkat konsumsi. Ekspansi ekonomi yang ditandai oleh laju pertumbuhan  pesat selama tiga tahun berturut-turut ini dianggap terlalu panas (overheated) dari sudut kestabilan keuangan moneter (Soemitro Djojokusumo, 1993).

A.    Masalah-masalah yang dihadapi
·         Kecenderungan terjadinya ekspansi ekonomi berbarengan dengan ekspansi moneter, sehingga ekonomi memanas (overheated) jika dibiarkan berlangsung terus akan membahayakan kestabilan ahrga dalam negeri dan melemahkan kedudukan negara kita dalam hubungan ekonomi internasional (khususnya dibidang neraca pembayaran luar negeri).
a.      IndikatorEkspansiEkonomi
·         Laju pertumbuhan ekonomi yang meningkat : 5,8% (1988), 7,5% (1989), 7,1 (1990)
·         Investasi dunia swasta yang meningkat : 15% (1983), 17% (1991). Pangsa investasi asing berkisar 25% dari total nilai investasi swasta domestik.
b.      IndikatorekspansiMoneter
·         Jumlah uang beredar meningkat : 40% (189), 44% (1990)
·         Kredit perbankan meningkat : 48% (1989), menjadi 54% (1991)
·         Laju inflasi meningkat : 5,5% (1988), 6,0% (1989) 9,5% (1990-1991)
·         Defisit tahun berjalan meningkat : US$1.6 miliar (1989), US$3.7 miliar (1990) dan US$4.5 miliar (1991). (Soemitro Djojohadikusumo, 1993)

B.    Rencana dan Kebijaksanaan Pemerintah
-          Berlangsungnya proses pemulihan ekonomi sampai kegiatan ekonomi meningkat cepat sehingga memanas (overheated) berlangsung selama tahun ke 4, ke 5 pelaksanaan PELITA IV dan tahun ke 1 PELITA V (1987/1988 – 1989/1990) dan ekonomi memanas ini berlangsung terus sepanjang PELITA V  (1989/1990 – 1993/1994)
·         Kondisi ekonomi yang memanas perlu didinginkan dengan kebijaksanaan uang ketat.
·         Kebijaksanaan uang ketat (TMP = tight money policy)
Untuk “mendinginkan” kondisi ekonomi yang terlalu panas dilakukan kebijaksanaan fiskal dan moneter/ perbankan :
·         Meningkatnya penerimaan dalam negeri : Rp 28.73 triliun (1989/1990), Rp 39,54 triliun (1990/1991), Rp 41,58 triliun (1991/1992)
·         Moneter / perbankan
C.     Membatasi kredit bank melalui politik diskonto (suku bunga) didukung operasi pasar terbuka dengan instrument SBI dan SBPU.
D.    Mengawasi likuiditas bank melalui ketentuan LDR (Loan to Deposit Ratio) dann CAR (Capital Adequacy Ratio).

Dampak TMP : pertumbuhan ekonomi menurun dari 6,6% (1991) menjadi 6,3% (1992) dan inflasi menurun dari 9,5% (1991) menjadi 4,9% (1992). (Soemitro Djojohadikusumo, 1993: angka-angka : Nota Keuangan dan Rancangan APBN 1994/1995).

6.    PELITA VI
Pada masa ini pemerintah lebih menitikberatkan pada sektor bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi ini berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Namun Pelita VI yang diharapkan menjadi proses lepas landas Indonesia ke yang lebih baik lagi, malah menjadi gagal landas dan kapal pun rusak.Indonesia dilanda krisis ekonomi yang sulit di atasi pada akhir tahun 1997.
 Semula berawal dari krisis moneter lalu berlanjut menjadi krisis ekonomi dan akhirnya menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Pelita VI pun kandas ditengah jalan. Kondisi ekonomi yang kian terpuruk ditambah dengan KKN yang merajalela, Pembagunan yang dilakukan, hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil kalangan masyarakat. Karena pembangunan cenderung terpusat dan tidak merata. Meskipun perekonomian Indonesia meningkat, tapi secara fundamental pembangunan ekonomi sangat rapuh. Kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam. Perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan, antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam. Terciptalah kelompok yang terpinggirkan (Marginalisasi sosial). Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Pembagunan tidak merata.
 Tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang menjadi beban negara seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Irian. Faktor inilah yang selanjutnya ikut menjadi penyebab terpuruknya perekonomian nasional Indonesia menjelang akhir tahun 1997. Membuat perekonomian Indonesia gagal menunjukan taringnya. Namun pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru merupakan pondasi bagi pembangunan ekonomi selanjutnya.
  
Faktor Penyebab Kegagalan Ekonomi Indonesia Pada Masa Orde Baru
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, semua pihak tersentak melihat indikator ekonomi Indonesia. Hanya dalam beberapa bulan, krisis ekonomi telah memporak-porandakan “keberhasilan” pertumbuhan ekonomi Indonesia (rata-rata 7-8 %) selama tiga dekade menjadi minus 13 %. Ironisnya, dalam beberapa bulan kemudian, krisis justru semakin parah dan mengarah pada potret ekonomi Indonesia yang suram. Misalnya, selama dilanda krisis, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 80 juta, angka pengangguran meroket menjadi 20 juta jiwa, bahkan laju inflasi mendekati angka 100 % (hiperinflasi).

            Sikap mental Orde Baru yang tak lagi menghargai supremasi hukum, hak asasi manusia (HAM), demokratisasi dan lingkungan hidup memang tak sejalan dengan gerakan reformasi. Orde Baru bukan menyangkut orang per orang, melainkan sikap mental dan pola pikir yang mempengaruhi seseorang. Tanpa perubahan terhadap sikap mental itu, apa pun gerakan reformasi yang dilakukan takkan berhasil. Karena itu, mentalitas Orde Baru harus diubah. Gerakan reformasi, lanjutnya, bisa berhasil walaupun dilakukan oleh mereka yang pernah menjadi pejabat Orde Baru. Asalkan, mereka sudah mengubur mentalitas Orde Baru serta mengubahnya menjadi sikap mental yang sesuai dengan gerakan reformasi. Sebaliknya, reformasi bisa gagal walaupun dilaksanakan oleh orang lain, yang bukan mantan pejabat Orde Baru, tetapi mereka memiliki mentalitas Orde Baru. Mentalitas Orde Baru, muncul karena penguasa mempunyai kedudukan lebih kuat dibanding rakyat. Akibatnya, aparat pun merasa harus dilayani oleh rakyat, dan menempatkan rakyat bagai peminta-minta pelayanan. Padahal, aparat sesungguhnya harus berperan melayani masyarakat.

            Bahkan, dengan porsi kekuasaan pemerintah yang terlalu kuat, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tak bisa berbuat apa-apa. Dalam kasus pertanahan misalnya, rakyat yang merasa haknya dirampas cuma bisa berunjuk rasa atau membangun tenda di atas tanahnya. Namun itu tidak akan bertahan lama. Rakyat pun pasti kalah, BPN tengah melakukan perubahan sikap mental aparatnya. Pelayanan kepada rakyat di bidang pertanahan kini semakin dipermudah. Orde Baru bagaikan seorang raksasa yang kini tengah menghadapi sakratul maut. Bahkan mungkin secara medis raksasa Orde Baru itu sudah mati. Tetapi seperti mahluk hidup, yang menghadapi ajalnya, raksasa Orde Baru kini sedang mengge-lepar-gelepar sekarat dan beberapa bagian tubuhnya bergerak tidak terkendali.
            Dibutuhkan waktu yang panjang untuk dapat mengendalikan gerakan “bagian tubuh” Orde Baru yang tidak terkendali itu. Pemerintah dapat melakukan kekerasan untuk mempercepat kematian Orde Baru. Tetapi ini akan menghasilkan raksasa baru yang barangkali akan dihadapi rakyat, seperti menghadapi Orde Lama maupun Orde Baru, 10-20 tahun yang akan datang. Sebab itu, pemerintah dan ABRI memilih pendekatan persuasif, sekalipun butuh waktu dan kesabaran.
            Pendekatan yang dilakukan pemerintah serta ABRI dalam menangani berbagai kerusuhan, memang bukan suatu yang populer. Akibatnya, ABRI dan pemerintah dianggap lemah. Banyak tokoh masyarakat yang menghujat pemerintah. Pemerintah saat ini selalu dalam posisi terpojok, kalah, dan selalu salah. Sebaliknya, kalangan humas pemerintah kurang mampu menghadapi pendapat masyarakat yang menyudutkan pemerintah.
            Keberhasilan pembangunan belumlah tentu sebuah keberhasilan. Bahkan, keberhasilan pembangunan-khususnya selama Orde Baru, bisa menjadi perusakan alam dan kerugian besar untuk masyarakat daerah. Ini terjadi, karena pelaksanaan pembangunan kurang memperhatikan analisis dampak sosial. Juga pengaruh banyaknya pejabat-pejabat yang menguasai sistem-sistem untuk kepentingan diri mereka masing-masing sebagaimana yang telah menjadi ciri dari pemerintahan dan masyarakat Orde Baru.
                Suatu golongan yang tidak disenangi kemudian menjadi disenangi, akan ikut membantu memperlancar perubahan. Namun suatu golongan yang telah berada dalam situasi yang menyenangkan, menikmati banyak hak istimewa, kekuasaan dan duit, mereka akan bertahan sekuat mungkin. Itulah keadaan yang terjadi sekarang, golongan status quo sangat kuat.
            Para pejabat Orde Baru selalu menyatakan penguasaan mereka atas sumber-sumber ekonomi politik dan birokratik itu untuk kepentingan pembangunan bangsa, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta janji-janji pemerataan atas hasil-hasil pembangunan. Namun pada dasawarsa 1980-an, gerakan mahasiswa secara jitu menemukan fakta bahwa “pembangunan telah memakan korban” bagi warga masyarakat yang justru tergusur dari tanah mereka. Setiap upaya mempersoalkan nasib rakyat tak jarang diperhadapkan dengan tudingan “mengganggu jalannya pembangunan”. Jika mempersoalkannya ke tingkat internasional, aparat Orde Baru menudingnya sebagai “menjelek-jelekkan bangsa” atau “menjual bangsa” ke pihak asing.

            Tujuan nasionalisme Orde Baru sangat jelas, yakni mempertahankan kepentingan KKN mereka dengan dua target.:

·         Kekuatan-kekuatan rakyat tak dapat berkembang dan tetap lumpuh, sehingga rakyat tak bisa bersuara atas praktik KKN Orde Baru.


·         Mengobarkan nasionalisme untuk mencegah dan mengacaukan upaya aktivis hak asasi manusia untuk memperkarakan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (human rights violation).
Hasil yang diharapkan pemimpin Orde Baru yang mengobarkan nasionalisme sempit itu, ada dua hal. Pertama, mereka kebal dari hukum (impunity). Semua praktik KKN yang mereka jalankan, tidak dapat dihukum, sehingga kepentingan-kepentingannya tetap lestari. Mereka untouchable-tidak bisa dijangkau hukum. Kedua, mereka juga bebas bergentayangan melakukan penindasan hak asasi manusia, memangsa korban dari bangsanya sendiri.

Nasionalisme yang digembor-gemborkan oleh Orde Baru jelas berusaha keras mematikan gerak aktivis hak asasi manusia dengan berbagai siasat dan intrik yang kotor. Dengan siasat dan intrik kotor itulah pengibar nasionalisme ini mengelabui kita semua, sehingga berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak diungkap dan tidak pula diperkarakan.

Otoritarianisme Orde Baru telah berulang kali menuduh para aktivis hak asasi manusia sebagai “agen asing” atau “agen Barat” sambil terus menimbulkan korban-korban atas bangsanya sendiri. Kita semua terus-menerus berusaha dibenamkan dalam perangkap kesadaran untuk melupakan kekejaman yang diperbuat Orde Baru atas bangsanya sendiri.
Nasionalisme Orde Baru tak peduli jatuhnya korban dari bangsanya sendiri yang terhempas menemui ajalnya sejauh kepentingan KKN tidak digugat rakyat. Bahkan dengan praktik yang berkualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) – kejahatan yang merupakan musuh seluruh umat manusia – jika perlu dilakukannya. Untuk menutupinya pejabat Orde Baru dan pewarisnya sering menangkalnya dengan pernyataan angkuh: “jangan campuri urusan dalam negeri Indonesia”.

Pembangunan yang terjadi di zaman Orde Baru pada awalnya bisa membuat pendapatan per kapita naik empat kali, dari sekitar US$ 250 sampai sekitar US$ 1.000 per kapita setahun. Namun kemudian Orde Baru ternyata hanya menyuburkan korupsi dan memperbesar kesenjangan sosial. Di lain pihak, secara statistik juga bisa dibuktikan bahwa tingkat kemiskinan berkurang. Tingkat kesejahteraan, yang bisa diukur dengan konsumsi per kapita beras, gandum, BBM, listrik, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan sebagainya, semua naik banyak. Kalau sekarang, lima tahun sesudah digempur krisis ekonomi yang dahsyat, tingkat konsumsi publik masih cukup dan sebagian terbesar masyarakat tidak lapar dan merana –dibandingkan dengan tahun 1966– maka semuanya ini adalah hasil perbekalan dari zaman Orde Baru.

Sedangkan penanaman modal asing sangat diperlukan karena divestasi perusahaan-perusahaan yang karena krisis dikuasai oleh negara, dan juga akibat dari skema debt-equity swap yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang besar beban utangnya kepada pihak luar negeri. Begitu juga kebijakan lalu lintas devisa sudah tidak baik dipadukan dengan sistem nilai tukar mata uang tetap, tanpa fundamental ekonomi yang kuat terhadap pengaruh globalisasi. Memang pemerintahan yang buruk (bad governance) tercermin dalam maraknya KKN bukan penyebab utama masuknya Indonesia ke dalam krisis, tetapi hal itu jelas amat memperburuk keadaan.

Setting kapitalisme global terhadap Indonesia bukanlah suartu hal yang baru dilakukan. Kenaikan rezim Soeharto dulu sedikit banyaknya mendapat dukungan dari negara-negara maju. Setting itu juga dimainkan untuk menjatuhkan Soeharto dari kekuasaannya karena praktek korupsi cukup parah, dukungan yang tadinya diberikan lambat laun dicabut sampai akhirnya Soeharto terjungkal. Pada masa krisis ekonomi sebelum kejatuhannya, Soeharto tampak setengah hati menjalankan kebijakan Bank Dunia dan IMF. Tetapi karena Soeharto tidak mau membubarkan anak-anak dan kroninya, renacana peminjaman dana itu ditarik kembali. Padahal sebagaian besar Bank-bank itu sudah dalam kedaan kacau.
Kelemahan Soeharto adalah terlalu membela anak-anak keluarga dan kroninya. Sehingga Bank Duniapun ditentangnya. Sehingga Saoeharto tidak dapat dukungan dan jatuh. Bahkan pengusaha dan militer sebagai penopang utama kekuasaannyapun pada akhirnya tidak memberikan dukungan karena sudah tidak melihat ada prospek lagi dalam kekuasaannya. Setelah Soeharto jatuh, Bank Dunia tidak serta merta dapat langsung melakukan kontrol terhadap penguasa baru di Indonesia.

Rezim pemerintahan Orde Baru yang pada waktu itu sudah memangalami banyak permasalahan tidak cepat-cepat membereskan masalahnya sehingga hanya mempersulit dan menambah beban bagi rakyat yang sudah lama merasa tidak puas. Ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan semakin di tambah dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, BBM, yang notabene merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi rakyat.

Rezim Orde Baru Soeharto akhirnya punya banyak cacatnya yang menjadi fatal karena tidak terkoreksi secara dini. Seandainya Pak Harto mau mundur pada pertengahan 1980-an dan cengkeraman sosial-politiknya bisa dikendurkan, keadaan mungkin sekali tidak separah sekarang. Negara, dan para pemimpinnya, yang mampu membanting setir demikian adalah RRC, yang sistem politiknya masih dikendalikan Partai Komunis, akan tetapi ekonominya direformasikan berdasarkan sistem pasar terbuka yang cukup bebas. Proses otonomi daerah di RRC senantiasa bisa dikendalikan Beijing, karena semua gubernur dan bupati diangkat dan diberhentikan pemerintah pusat.

Pembangunan politik dan ekonomi untuk negara besar seperti Indonesia selalu memerlukan pemerintah yang kuat. Ini hanya ada selama zaman Soeharto, tetapi dengan pengorbanan demokrasi politik dan sosial. Satu-satunya masa pendek yang mungkin bisa kita pelajari kembali, kalau mencari percontohan, adalah masa 1950-1957. Pada masa itu, pengaruh asing (kebanyakan memang Belanda) masih kuat. Orientasi kebijakan ekonomi masih rasional dan terbuka terhadap interaksi dengan dunia luar. Kehidupan politik masih cukup demokratis, dan partai opisisi ada. Beberapa tokoh yang pragmatik berpengaruh di bidang ekonomi, yakni Bung Hatta, Sjafruddin, Djuanda, Leimena, Sumitro, Wilopo, dan sebagainya. Bung Karno masih ada dengan pengaruhnya yang karismatik dan menyatukan bangsa, akan tetapi ia belum menjadi penguasa utama. Tetapi, bibit-bibit perpecahan politik sudah ada, dan konflik dunia, demokrasi lawan komunisme, sudah mulai masuk ke negeri ini. Indonesia memang tidak pernah bisa mengasingkan diri dari pengaruh-pengaruh dunia, baik politik maupun ekonomi.

Dalam membangun negara, kita harus membedakan antara state building dan nation building. Dalam tahap pertama, kita lebih berhasil dalam hal nation building, dan jasa Bung Karno tidak boleh dilupakan. Nation building selama 50 tahun dilakukan dan dilestarikan berdasarkan wacana melting pot, seperti di Amerika, di mana suku-suku bangsa kaum imigran yang menyusun Amerika harus melebur diri menjadi prototipe bangsa Amerika yang Anglosax dan Protestan. Ikanya lebih penting daripada bhinnekanya. Setelah 50 tahun, model nation building ini harus kita tinggalkan. Kebinekaan harus lebih ditonjolkan, akan tetapi kesatuan bangsa dan negara harus dipelihara, kalau bisa secara alami, atas dasar keyakinan nasional bahwa hidup sebagai warga bangsa besar lebih sentosa daripada sebagai warga negara kecil. Tetapi, terutama elite politik di Jakarta dan di Jawa, lagi pula TNI, harus mengubah wacana-wacananya. Sampai sekarang, konsensus yang praktis masih dicari.
State building rupanya jauh lebih sulit daripada nation building. Para peninjau asing yang kompeten (ahli ilmu politik) pada umumnya tidak terlalu menyangsikan bahwa Indonesia kelak pecah seperti Uni Soviet dan Yugoslavia. Semangat nasionalisme masih cukup kuat, walaupun sudah mengalami erosi. Yang membuat risiko besar perpecahan RI adalah bahwa pemerintahnya lemah. “Indonesia is not a failed state but a weak state”. Pemerintah di Jakarta lemah oleh karena terperangkap dalam proses demokratisasi.

Lemahnya pemerintah dan negara dewasa ini oleh karena alat-alat penegak kekuasaan tidak berfungsi: tentara, polisi, jaksa, hakim, sistem peradilan, dan sebagainya. Moral serta perasaan tanggung jawabnya dirusak oleh KKN dan oleh karena negara tidak bisa menjamin gaji dan balas jasa yang wajar. Maka, krisis ekonomi memperparah efektivitas aparat pemerintah dan negara. Anggaran belanja pemerintah terlalu digerogoti pembayaran kembali utang dan bunga. Beban utang ini ikut menyebabkan weak state. Ini mempermasalahkan untung dan ruginya bantuan internasional, juga peran asing (dan yang “nonpribumi”) di perekonomian kita.

Perlukah kita akan mereka, atau kita harus menegakkan kedaulatan serta kemurnian “negara pribumi” kita? Secara logis dan historis empiris, jawabnya: Indonesia tidak bisa keluar dari krisis dan kelemahan tanpa bantuan dari luar dan tanpa membuka diri terhadap unsur-unur asing dan yang nonpribumi. Ada kalangan (politisi pribumi) yang secara bangga mengatakan, kita bisa berdiri sendiri berdasarkan kekayaan alam kita. Pengalaman zaman Bung Karno sudah memberi pelajaran. Tidak ada gunanya mengusir Belanda, Cina, asing Barat, dan menolak penanaman modal asing. Bung Karno pun membuat pengecualian: perusahaan minyak bumi asing (Caltex dan Stanvac) yang sudah ada tidak diusir karena hasil devisa diperlukannya.


DAFTAR PUSTAKA

Suroso,P.C.1997. Perekonomian Indonesia.Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka