PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
fatmaaasgh.blogspot.com
4/29/2016 05:46:00 AM
0 Comments
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah.
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan
menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan
moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Pengertian hukum menurut Leon Duguit Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa
definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum
hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa
literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari
berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
- Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya
dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
- Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
- Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum
Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan
pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal
(Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
· Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
(Pasal 5 ayat (1))
· Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
· Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang
tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan
perkara yang serupa.
· Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
· Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
KODEFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan, dan
b) Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu
sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.
Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a. Politik hukum
lama
b. Unifikasi di zaman
hindia belanda (Indonesia) gagal
c. Penduduk
terpecah
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.
Kepastian hukkum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
KAIDAH/NORMA
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah
hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah
hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1.
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
2.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan
Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
3.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
5.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
8.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
9.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
10. Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis
dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
11. Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang
dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada
dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata ..
Sumber :