Sabtu, 03 Oktober 2015

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

10/03/2015 03:56:00 AM 0 Comments
A.      KONSEP KOPERASI

       Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi baratdan konsep koperasi sosialis. 

a.       Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yng dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptaan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi. 

b.      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan mersionalkan produksi, untuk penunjang peerencanaan nasional. 

c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang

Suatu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang seperti Indonesia contohnya dengan top down approach pada awl pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diuba secara bertahap menjadi bottom up approach. Adanya campur tangan pemerintah dalampembinaan pengembangan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia bertujuan untuk meningktkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 

B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
       
       Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnys perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasndi dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Di masa lalu k]jangkauan pertukaran pengalaman gerkan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. 

a.       Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonominya dan tentunya aliran koperasi yang di anut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Misalnya pada bangsa yang berideologi liberalisme/kapitalisme yang mempunyai istem ekonomi bebas/liberal dan beraliran koperasi yardstick. Sedangkan pada bangsa yang berideologi komunisme/sosialisme mempunyai sistem perekonomian sosialis dan alian koperasinya adalah sosialis. Berbeda halnya dengan bangsa yang tidak menganut ideologi komunisme dan kapitalisme, bangsa ini mempunyai sistem perekonoian campuran dan beraliran koperasi peremakmuran 

b.      Aliran Koperasi

Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya 3 aliran. Yaitu : 

1.       Aliran Yardstick
       Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang dituimbulkan oleh sistem kapitalisme. Sedangkan hubungan pemerintahan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campurtangan terhadap jatuh bn\angunnya koperasi ditengah- tengah masyarakat. 

2.       Aliran Sosialis
       Menurut aliran ii, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Hubungannya dengan pemerintah, koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah.dengan demikian, koprasi tidak mempunyai otonomi. 

3.       Aliran Persemakmuran
       Menurut aliran ini, koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekomomian masyarakat. Sedangkan hubungannya dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat. 

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI 

a.    Sejarah Lahirnya Koperasi
     Koperasi timbul di masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Beberapa penggagas koperasi adalah kaum sosialis utopia seperti Robert Owen (1771-1858) yang pertama kali menerapkan gagasannya pada usaha pemerintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brington, Inggris. Pada Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama cooperator, yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Ide gerakan koperasi dibawa dari Inggris ke berbagai wilayah lain selama abad ke-19 sebagai konsekuensi dai Industrial Revolution  yang merombak tatanan sosial-ekonomi-politik.  Motto mereka adalah “keeping our money working in our community”. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari.
Selama pertengahan hingga akhir 1800-an, bisnis kopersi dikembangkan berdasarkan Rochdale Principles (1844). Pada awalnya, koperasi Rochdale merupakan koperasi modern yang pertama kali lahir di Inggris, yaitu kota Rochdale (1844). Pertama berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi barang sendiri yang akan dijual. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya mendirikan suatu pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggotanya. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggri sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperativ Whole Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansiusaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Koperasi ini juga membuka usaha di bidang penerbitan.
Kedai koperasi yang diasakan oleh para perintis Rochdale mengamalkan beberapa prinsip yang juga menjadi asas kepada sebuah pertumbuhan koperasi. Seirig dengan arus perubahan semasa, prinsip-prinsi tersebut dikaji dan diperbarui untuk mengekalkan relevansi terhadap gerakan koperasi seduinia secara keseluruhan.

Prinsip- prinsip berikut disyitharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995. 
1.       Keanggotaan sukarela dan terbuka 
2.       Kawalan demokrasi oleh anggota 
3.       Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi 
4.       Kebebasan dan autonomi 
5.       Pendidikan, latiahn dan maklumat 
6.       Kerjasam antara koperasi-koperasi 
7.       Prihatin terhadap komuniti 

b.      Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
       Koperasi adalah lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai awal “Revolusi Industri” di Eropa akhir abad 18 dan selama abad 19.
  • 16 Des 1895. Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg. 
  • 1896. Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang
  • 1915. Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
  • 1920. Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 1921. Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
  • 1927. Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.  
  • 1930. Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
  • 1947. Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
  • 1960. Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961. Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
  • 1965. Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
  • 1967. Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967 
  • 1992. Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  • 1995. Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.